Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas I Banjarmasin

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum Tahap Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Diperbarui: 10 Oktober 2023   12:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pada hari Senin tanggal  9 Oktober 2023 pukul 10.30 Wita sampai dengan 11.00 wita,  Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Artoni melaksanakan pendampingan Sidang ABH Inisial MR di Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara Narkotika pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan agenda sidang berupa pembacaan Putusan. 

Pada persidangan tersebut Hakim Anak membacakan putusan terhadap Anak inisial MR, Dimana setelah Hakim memperhatikan tuntutan JPU dan juga menimbang Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta nota pembelaan Penasihat Hukum (PH). Terhadap Anak dikenakan saksi yakni Putusan berupa Pembinaan Dalam Lembaga di PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 4 bulan dan Layker 4 Bulan. Putusan Hakim tersebut sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline