Pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 pukul 10.30 Wita sampai dengan 11.00 wita, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Artoni melaksanakan pendampingan Sidang ABH Inisial MR di Pengadilan Negeri Banjarmasin, perkara Narkotika pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009, dengan agenda sidang berupa pembacaan Putusan.
Pada persidangan tersebut Hakim Anak membacakan putusan terhadap Anak inisial MR, Dimana setelah Hakim memperhatikan tuntutan JPU dan juga menimbang Rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) serta nota pembelaan Penasihat Hukum (PH). Terhadap Anak dikenakan saksi yakni Putusan berupa Pembinaan Dalam Lembaga di PPRSAR Mulia Satria Banjarbaru selama 4 bulan dan Layker 4 Bulan. Putusan Hakim tersebut sejalan dengan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H