Lihat ke Halaman Asli

Kawal Nilai IKPA, Bapas Semarang Ikuti Penguatan Dengan Biro Keuangan

Diperbarui: 11 Februari 2024   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kaur Keuangan Paramita Mengikut Penguatan Biro Keuangan Secara Virtual

Semarang - Pengelolaan Anggaran merupakan kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Pengelolaan Anggaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023. Tugas dan Fungsi pengelolaan keuangan negara pada tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilaksanakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran bersama tim Pengelola Keuangan yang terdiri dari PPK, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, PPABP, PPSPM dan Pengelola Keuangan.

Salah satu ukuran Kinerja Pengelola Keuangan yaitu capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan (IKPA). Bapas Semarang berhasil mencatatkan nilai IKPA 98,83 pada Desember 2023 dengan predikat capaian organisasi sangat baik. Kinerja baik ini harus ditingkatkan atau minimal dipertahankan melalui Giat Penguatan Penyusunan Capaian Output dan Rencana Penarikan Dana (RPD) Triwulan I 2024 Halaman III DIPA dengan Biro Keuangan Kemenkumham RI yang diselenggarakan secara daring.

Penyusunan RPD memfokuskan pada pelaksanaan Anggaran Bulan Januari, Pebruari dan Maret 2024 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Pelaksanaan anggaran yang ideal ditetapkan standar deviasi pelaksanaan sebesar 5% dari nilai RPD.
"Penyusunan RPD Triwulan I belanja 51 diupayakan agar dihitung sedetail mungkin dengan mempertimbangkan kenaikan gaji (PP 5/2024), rapel kekurangan gaji, gaji ke 14 dan tunker ke 14, serta kebutuhan belanja pegawai lainnya. Begitu pula dengan belanja barang dan modal perlu direncanakan secara matang.", keterangan Mita, Kaur Keuangan Bapas Semarang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline