Lihat ke Halaman Asli

PK Bapas Semarang Laksanakan Litmas Cuti Bersyarat terhadap WBP Berusia 63 Tahun

Diperbarui: 10 Januari 2024   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi PK Bapas Semarang

Salatiga - Berdasarkan permintaan dari Rutan Kelas IIB Salatiga, PK Muda Bapas Semarang Fajar Satriyo melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan untuk usul program Cuti Bersyarat terhadap seorang nenek berusia 63 tahun.

Klien dipidana karena melanggar perkara perlindungan pekerja migran Indonesia. Fajar menggali data dan informasi mengenai latar belakang kehidupan klien dan kasus pidananya. Setelah melakukan wawancara dengan klien, PK juga melaksanakan kunjungan terhadap penjamin dalam hal ini yakni anak kandung klien sendiri yang beralamat di daerah Ungaran.

Selanjutnya hasil Penelitian Kemasyarakatan akan dituangkan kedalam laporan hasil Litmas dan disidang TPP kan di Bapas untuk memberikan rekomendasi sesuai dengan hasil wawancara & penggalian data yang telah dilaksanakan.

JFT B
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#Bassama

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline