SEMARANG, Pegawai Bapas Semarang telah melaksanakan kewajiban untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
Dalam rangka membangun integritas serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Aparatur Sipil Negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang diperolehnya.
SERAYA (Sistem Pelaporan Harta Kekayaan) merupakan aplikasi berbasis web yang diciptakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pelaporan dan pemantauan kepatuhan pelaporan LHKASN sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.PW.02.03 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bapas Semarang Sarwito di setiap kesempatan selalu mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas serta melaksanakan seluruh kewajiban sebagai ASN, yang salah satunya adalah kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan.
Berdasarkan laporan dari Kepegawaian Bapas Semarang, pelaporan LHKASN menggunakan aplikasi SERAYA pegawai Bapas Semarang sudah mencapai 100%. Selain itu, untuk seluruh Wajib Lapor LHKPN di Bapas Semarang juga sudah melaporkan harta kekayaannya.
#KemenkumhamSemakinPASTI
#KanwilKemenkumhamJateng
#BapasSemarangRamahMelayani
#bassama