Masih dalam kondisi Pandemi Covid-10, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II OKU Induk tetap melaksanakan tugasnya meskipun secara virtual. Salah satunya adalah melakukan pendampingan sidang bagi klien anak yang digelar secara daring.
Pada hari ini, Rabu, 10 Agustus 2022 Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama ufi Nidau Sholihah,S.Sos, didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda,Kiagus Zulkarnain, S.Pd.I melakukan pendampingan sidang secara daring terhadap dua orang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terjerat kasus Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP.
Adapun sidang kali ini dihadiri oleh Jaksa, Hakim, Panitera, Korban, Pihak Kepolisian, Saksi, Klien (ABH) serta orang tua dari ABH.
Persidangan yang dilakukan secara daring ini digelar di Pengadilan Negeri Muaradua pada ini memiliki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, mendengarkan keterangan saksi dan korban, serta rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H