Melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) merupakan salah satu tugas dari Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana. Secara lebih lanjut Litmas sendiri adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penelitian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien (Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan). Hari ini, 11 Juli 2022, 2 orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda dan 5 orang PK Ahli Pertama Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan penggalian data litmas di Rutan Kelas IIB Baturaja, Polres Ogan Komering Ulu (OKU), dan Lapas Kelas II B Martapura.
Penggalian data litmas di Rutan Kelas IIB Baturaja dilakukan terhadap 3 orang WBP dan di Lapas Kelas IIB Martapura dilakukan terhadap 44 orang WBP yang diusulkan untuk memperoleh Asimilasi dan Re-Integrasi. Di waktu yang sama PK Bapas OKU Induk juga melakukan penggalian data litmas di Polres OKU terhadap ABH.
Penggalian data litmas sendiri ditujukan agar dapat membantu tugas penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam perkara anak yang berhadapan dengan hukum, menentukan program pembinaan WBP di Lapas dan Anak Didik Pemasyarakatan di Lapas Anak, menentukan program perawat tahan yang dilakukan di Rutan hingga menentukan program bimbingan dan/atau bimbingan tambahan bagi klien pemasyarakatan.
Selain beberapa tujuan yang dikemukakan di atas, litmas memiliki fungsi utama yakni menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara agar tepat dan adil. Sifat litmas sendiri adalah rahasia karena mengandung sejumlah data pribadi klien pemasyarakatan.
#KemenkumhamPASTI
#KumhamSumsel
#HumasBapasOKU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H