Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKU

Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk

Kabapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Berikan Petunjuk dan Arahan kepada Pejabat Struktural dan PK

Diperbarui: 13 Juni 2022   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Bapas OKU

Kepala Bapas Kelas II OKU Induk memberikan petunjuk dan juga arahan kepada Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Jum'at,10 Juni 2022 lalu. Dalam arahannya Kabapas menyampaikan beberapa hal diantaranya optimalisasi pembimbingan terhadap klien Bapas dengan memperkuat kerjasama dengan berbagai instansi. Kabapas juga menekankan bahwa pemberian bimbingan kepada klien Bapas harus diberikan oleh orang yang memiliki kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.

"Kegiatan pembimbingan wajib dilakukan untuk semua klien Bapas dengan menekankan pada pemberian ilmu yang bermanfaat untuk bekal klien menjalani hidupnya kembali dimasyarakat" kata Kabapas OKU Induk.

 Selain membahas mengenai pembimbingan klien, Kabapas juga menyampaikan terkait tata cara penyusunan Manajemen Risiko, SPIP, dan Pembangunan Zona Integritas agar menjadi perhatian seluruh pejabat struktural dan juga PK. Penyusunan Manajemen Risiko diharapkan telah disesuaikan dengan kondisi yang ada di Bapas OKU . Manajemen Risiko juga disusun berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah dilakukan sebelumnya. 

Diakhir arahannya, Kabapas meminta seluruh pejabat struktural dan pembimbing kemasyarakatan (PK) untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan di Bapas OKU Induk dengan tetap mengedepankan kejujuran, dan menjauhi adanya pungli. 

"Jangan sampai saya mendengar ada pegawai Bapas OKU Induk  yang melakukan pungutan liar kepada klien. Kita harus bekerja dengan jujur dan penuh dengan integritas", sambung Kabapas. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline