Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKU

Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk

PK Muda Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Melakukan Pendampingan terhadap ABH

Diperbarui: 10 Juni 2022   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

Baturaja -- Setelah melalui proses penyidikan di Kepolisian, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Bapas Kelas II OKU Induk melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan inisial ME yang terjerat kasus Pencurian dengan pemberetan Pasal 363 KUHP di Kejaksaan Negeri Martapura. Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Videocall, Kamis 9 Juni 2022.

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses peradilan pidana anak sangatlah penting. Berdasarkan UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana, Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan peran strategis yang di seluruh lini sistem peradilan pidana anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, ajudikasi hingga post ajudikasi. 

Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi pendampingan, pembimbingan, pengawasan, penyusunan litmas dan juga melakukan koordinasi. PK wajib hadir dalam setiap proses peradilan dan memastikan bahwa Anak yang Berhadapan dengan Hukum memperoleh  keputusan terbaik yang tetap menjamin masa depannya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline