Bertempat di Hotel Aston Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) yang mengangkat tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice. Kakanwil menyampaikan penghuni Lapas/Rutan di Sumatera Selatan sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. Hal ini tentu melebihi kapasitas yang seharusnya. Jika hal ini terjadi akan menyebabkan adanya peenambahan anggaran untuk lapas baik untuk biaya makan napi /tahanan maupun pembangunan lapas /Rutan baru, untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice (RJ) untuk pelaku tindak pidana dewasa.
Dalam Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H