Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKU

Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk

Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Rakor Dilkumjakpol Bahas Restorative Justice

Diperbarui: 6 Juni 2022   23:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Bertempat di Hotel Aston Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian) yang mengangkat tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan. 

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait  penerapan Restorative Justice. Kakanwil menyampaikan penghuni Lapas/Rutan di Sumatera Selatan  sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. Hal ini tentu melebihi kapasitas yang seharusnya. Jika hal ini terjadi akan menyebabkan  adanya peenambahan anggaran untuk lapas baik untuk biaya makan napi /tahanan  maupun pembangunan lapas /Rutan baru, untuk itulah perlu dibahas  penerapan restorative justice (RJ) untuk pelaku tindak pidana dewasa. 

Dalam Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline