Lihat ke Halaman Asli

Bapas OKU

Balai Pemasyarakatan Kelas II OKU Induk

Pegawai Bapas OKU Induk Kanwil Kemenkumham Sumsel Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Diperbarui: 25 Mei 2022   11:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok pribadi

Pada Hari Senin, 23 Mei 2022, Pegawai Bapas Kelas II OKU Induk yakni Pikri Mawansa dan Praditya Dwiki Saputra mengikuti kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bagi UPT Pemasyarakatan, Imigrasi di lingkungan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Muaraenim.

Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini melalui instansi-instansi penyedia layanan publiknya memiliki tanggung jawan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat untuk memenuhi kepentingan publik. Upaya yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM yakni dalam bentuk penetapan kebijakan atau regulasi, penyusunan anggaran dan juga peningkatan sarana prasarana.

Dari sisi kebijakan/regulasi, telah ada Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Standarisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 16 Tahun 2019, Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang   Bantuan Hukum Gratis, Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kawasan tanpa rokok  , Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Dari sisi anggaran, diharapkan di setiap bidang pelayanan publik menjadi prioritas anggaran setiap tahunnya serta memberikan bantuan langsung tunai kepada anak yatim piatu, anak fakir miskin dan lansia terlantar.

Terakhir, dari sisi sarana dan prasarana, setiap instansi diharapkan terdapat fasilitas seperti ruang laktasi, ruang bermain anak dan sarana khusus difabel.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline