Salah satu fungsi Balai Pemasyarakatan adalah melakukan pembimbingan terhadap klien. Pada Selasa, 10 Mei 2022, Bapas Kelas II OKU Induk Kemenkumham Sumsel melakukan serah terima 3 orang klien asimilasi rumah dari Rutan Kelas IIB Baturaja yang terjerat kasus pencurian pasal 363 KUHP.
Serah terima dilakukan oleh perwakilan dari Rutan Kelas IIB Baturaja dan Beni Saputra selaku Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa. Proses penerimaan klien tersebut dilakukan wawancara sebagai bentuk verifikasi data dan berkas mengenai klien oleh Pembimbing Kemasyarakatan dibantu oleh CPNS PK dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Di hari yang sama, Bapas Kelas II OKU Induk memberikan pelayanan kepada 2 orang klien yang melakukan wajib lapor. Kedua klien tersebut merupakan klien yang sedang menjalani program re-integrasi untuk Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H