Saumlaki, Info_Pas,-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki Menerima 1 Orang WBP yang akan menjalani masa reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Kelas III Saumlaki, Kamis,(23/11). Penyerahan Klien Anak tersebut diterima langsung oleh, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) , Agustan, didampingi staf teknis, Jandry Letlora di ruang kerjanya.
Agustan,mengatakan penerimaan klien tersebut dapat dilaksanakan karena klien anak tersebut sudah memenuhi syarat, baik itu syarat substantif , maupun secara administratif, sehingga klien tersebut bisa mendapatkan reintegrasi sosial berupa pembebasan bersyarat, " ini merupakan tahap awal dan kamu akan masuk dalam tahapan pembinaan selanjutnya di luar, pergunakan kesempatan sebaik mungkin , jangan membuat pelanggaran ketika berada di masyarakat, karena ini masih dalam tahapan percobaan ketika terjadi pelnggaran maka hak PB dapat di tarik kembali,"ungkap Agus .
selanjutnya, agus menambahkan, ia akan tetap melakukan fungsi kontrol dengan baik sehingga proses reintegrasi sosial selama berada di masyarakat dapat berjalan dengan baik "akan kami terus awasi setiap perkembangan klien kami di masyarakat , apabila terjadi pelanggaran lagi akan kami segera tindak lanjuti, dan proses berjalan klien tersebut akan secara rutin setiap bulan melapordiri dibapas saumlaki" terang Agustan.
Sementara itu Klien yang berinisial ML, mengaku senang bisa menerima pembebasan bersyarat ini, " saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah, Melalui Kementerian Hukum dan Ham RI yang sudah memberikan saya kesempatan ini dan saya berjanji akan berperilaku baik di masyartakat, serta tidak lagi mengulangi perbuatan yangmelanggar hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI