Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Penuhi Hak Anak PK Bapas Klaten Laksanakan Pendampingan ABH dalam Persidangan

Diperbarui: 3 Desember 2024   15:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Bapas Klaten

Wonogiri, 03 Desember 2024, bertempat di ruang siding anak Pengadilan Negeri Wonogiri, PK Bapas Klaten laksanakan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas nama RQ. Agenda sidang yang dilaksanakan adalah  pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Anak (JPA). Sidang dibuka pada pukul 13.00 WIB dan tertututp untuk umum.

Dalam pelaksanaannya Jaksa Penuntut Anak membacakan Tuntutan: Anak atas nama RQ dinyatakan terbukti bersalah melakukan pidana sebagaimana dakwaan Primer Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ini menuntut Anak dipidana 5 bulan penjara di LPKA Kutoarjo .

Anak melalui Penasehat Hukum Anak langsung menyampaikan pledoi/pembelaan secara lisan. Hakim menunda sidang pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan. Pembimbing Kemasyarakatan akan melakukan pendampingan pada agenda sidang berikutnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline