Klaten_Rabu (13/24) bertempat di desa Jagalan Klaten, PK Bapas Klaten kembali melakukan home visit terhadap keluarga ABH dengan inisial RD untuk kelengkapan data demi keperluan Penelitian Kemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan ini dimaksudkan untuk kepentingan diversi di Polres Klaten.
Home visit yang dilakukan PK ini sangat penting karena selaku PK yang nantinya akan menjadi wakil fasilitator ketika diversi maka harus tahu keadaan penjamin yang sebenarnya mulai dari hubungan keluarga dengan anak, pekerjaan dan keaktifan dalam lingkungan masyarakat untuk memastikan hak-hak anak akan tetap terpenuhi.
PK juga memberikan penjelasan kepada keluarga ABH agar tetap memberikan dukungan kepada ABH. "Ibu sebagai penjamin harus tetap memberikan dukungan kepada RD, kami sebagai PK akan tetap berusaha memastikan hak-hak anak RD tetap terpenuhi" tegas Rama.
Home visit ini merupakan tindak lanjut dari pendampingan yang dilakukan oleh PK Bapas pada Selasa, 13 November 2024 di Polres Klaten.Penanganan terhadap perkara hukum yang dilakukan Anak sudah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. UU ini menekankan dalam penaganan perkara anak harus mengutamakan proses diversi dengan semangat Restorative Justice, dimana harus memperhatikan pemulihan kepada korban dan pemenuhan hak-hak anak sebagai pelaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H