Lihat ke Halaman Asli

Bapas Kelas II Klaten

Bapas Kelas II Klaten

Penuhi hak Anak, PK Bapas Klaten Lakukan Pendampingan ABH di Polres Klaten

Diperbarui: 14 Agustus 2024   15:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Humas Bapas Klaten

Klaten-Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Klaten, M. Taufiq Yuhry dan Erlando Julius Hutasoit, melakukan pendampingan musyawarah diversi terhadap ABH dengan inisial MR dan KD di Kepolisian Resor Klaten atas perkara Kekerasan Terhadap Anak/pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 (14/08).
Musyawarah diversi tersebut dihadiri oleh Kanit PPA Polres Klaten, PK Bapas Klaten, Penasihat Hukum, Kepala Desa Basin, Kepala Desa Pluneng, Kepala Desa Buntalan, Anak Pelaku didampingi orang tua, Anak Korban didampingi oleh orang tua, dan Peksos dari Dinsos Klaten. Hasil musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan berupa pemberian uang tali asih sesuai dengan nominal yang telah disepakati, pengembalian Anak kepada orang tua, dan pembimbingan serta pengawasan dari PK Bapas selama tiga bulan.

Tupoksi bapas dalam melakukan pendampingan yang dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan dilaksanakan atas dasar semangat restorative justice sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA yaitu penyelesaian perkara Anak tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan akan tetapi juga dapat diselesaikan di luar proses peradilan melalui diversi dengan pendekatan keadilan restoratif




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline