Lihat ke Halaman Asli

PNS - Abdi Negara dan Abdi Masyarakat Anak Emas Negara

Diperbarui: 21 Juli 2016   19:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa hari ini banyak pemberitaan di media yang memperlihatkan para PNS (Pegawai Negeri Sipil)  berlarian mengejar waktu apel pagi karena datang terlambat, seolah rombongan pengejar maling kucing, hal tersebut jelas memperlihatkan banyaknya PNS yang saat ini bersikap tidak disiplin.

PNS adalah abdi Negara dan abdi masyarakat namun sesungguhnya juga merupakan anak emas Negara, karena pada kenyataannya banyak sekali fasilitas dan kemudahan yang diperoleh antara lain:

1. Dari mulai Calon PNS atau Capeg upah/ gaji seorang CPNS sedah lebih tinggi dari UMR di masing-masing Provinsi di seluruh Indonesia, dan diperoleh tanpa didahului protes atau demo sebelumnya.

2. Setiap 3 atau 4 tahun sekali PNS akan naik pangkat 1 tingkat lebih tinggi bila memperoleh penilaian dari atasannya terhitung baik atau normal. Setiap kenaikan pangkat berarti naik gajinya

3. Setiap PNS istri/suami dan anaknya akan mendapat tunjangan yang akan menambah pendapatannya setiap bulan.

4. Apabila yang bersangkutan dinilain cakap akan diangkat dalam jabatan fungsional misalnya guru, tenaga penyuluh lapangan, atau tenaga teknis lainnya, dia akan mendapat tunjangan fungsional yang berarti bertambah gajinya.

5. Sebagai tenaga fungsional kemungungkinan besar, dia akan mendapat sarana kerja seperti kendaraan roda dua.

6. Apabila PNS dinilai cakap kemungkinan dia diangkat didalam jabatan structural misalnya Eselon IV, eselon III, eselon II eselon I yang berate akan mendapat tunjangan structural dan akan menambah pendapatan bulanannya.

7. Fasilitas lain yang diperoleh antara lain, semua pegawai berhak mendapat pendidikan dan pelatihan di bidang sesuai dengan keahliannya.

8. Semua pegawai mempunyai hak untuk memperoleh cuti tahunan bahkan untuk perempuan yang bekerja mempunyai hak memperoleh cuti melahirkan antara 1- 2 bulan, dan selama cuti berhak memperoleh gaji 100 %.

9. Apabila seorang PNS memasukiusia pensiun pada waktu yang bersangkutan pensiun akan memperoleh kenaikan pangkat pengabdian 1 tingkat lebih tinggi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline