Lihat ke Halaman Asli

Hukuman bagi Pelaku Tindak Asusila

Diperbarui: 13 Juni 2016   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mendengar dan membaca berita tentang banyaknya kasus asusila dan berbagai pro kontra terkait dengan hukuman yang akan di berikan kepada para pelaku tindakan asusila saya ingin berpendapat terkait dengan hal tersebut.

 Saya kurang sependapat dengan hukuman tambahan bagi para pelaku tindakan asusila yang terdapat dalam PERPU No. 1 berupa Publikasi identitas pelaku, hal tersebut karena menurut saya akan berdampak buruk bagi keluarga pelaku yaitu bagi istri pelaku dan anak-anak. Bisa di bayangkan seandainya anak anak pelaku masih bersekolah di SD, kemungkinan mereka tidak akan mampu menerima ejekan, cercaan, hinaan dari teman-teman bermain dan teman sekolahnya. 

Hal tersebut dikarenakan mental anak-anak yang masih rapuh, sehingga jika ejekan di terima terus menerus dari lingkungan sekitar, dikhawatirkan mereka mengalami depresi berat/ tekanan mental yang mengakibatkan mogok sekolah karena tidak mampu menanggung malu, bahkan tidak mustahil berakhir sangat fatal dengan bunuh diri, contoh kasus di Gunung Kidul seorang anak bunuh diri karena depresi.

 Seandainya hal itu terjadi siapa yang bertanggung jawab?. Janganlah demi mengejar sebutan pemerintah yang dinamis, kreatif dan inovatif lalu mengenalkan hukuman yang aneh dan menisbikan sila ke 2, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pelakulah yang harus mendapat hukuman bukan istri (suami) dan anak ataupun keluarga lain yang patut mendapatkan hukuman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline