Lihat ke Halaman Asli

Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan

Diperbarui: 6 Mei 2016   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Saya bermaksud mengusulkan pada DPR dan pemerintah untuk membuat Undang-Undang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan untuk warga miskin. Hal tersebut saya latar belakangi dari adanya rencana untuk membuat Undang-Undang Tax Amnesty (pengampunan pajak) untuk orang-orang yang tergolong berkemampuan ekonomi kuat, oleh karena itu agar terdapat keadilan, keseimbangan/ harmonisasi dalam bermasyarakat dirasa perlu bagi warga miskin diberi pembebasan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), apalagi rata-rata warga miskin memiliki tanah dan bangunan yang relative terbatas apalagi bagi mereka yang rumahnya semi permanen berdinding papan/ anyaman bambu-gedeg dan berlantai tanah/semen. Oleh karena itu sesuai amanat UUD 1945 fakir miskin merupakan beban tanggungan Negara dan Sila ke 2 Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, sudah selayaknya bagi mereka (warga miskin) untuk dibebaskan dari beban membayar PBB.

Berdasarkan perkiraan saya, tanpa Pajak Bumi dan Bangunan dari rakyat miskin, APBN dan APBD tidak akan mengalami penurunan pemasukan yang signifikan. Yang mungkin perlu di perhatikan, dalam Undang-undang Pembebasan PBB untuk Warga Miskin adalah batasan/pengertian warga miskin yang dimaksud.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline