Laju perkembangan obat alam (obat tradisional, obat alami Indonesia) semakin pesat disebabkan berbagai faktor, antara lain isu back to nature, krisis berkepanjangan, side effect obat modern, dan pola pergeseran penyakit. Demikian temuan Team Pascapanen B2P2TO2T Tawangmangu, Jawa Tengah ketika berbicara pada temu bisnis masyarakat perjamuan Kabupaten Cilacap, khususnya masyarakat Desa Gentasari di Cilacap, Jawa Tengah pada medio Juni 2011. Seperti kita paham, Gentasari dikenal sebagai salah satu sentra obat tradisional (jamu) diIndonesia. Kehadiran masyarakat perjamuan Gentasari ini dikoordinir oleh Tatang Mulyadi, pengusaha muda kelahiran Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap, Jawa Tengah.
Jamu, sebagai produk herbal mempunyai beberapa kelebihan, antara lain side effect kecil apabila digunakan secara tepat, kombinasi aktivitas dalam satu bahan, lebih sesuai untuk penyakit metabolit dan degeneratif, dan ketersediaan bahan melimpah, mudah, dan murah. Namun demikian, jamu juga mempunyai beberapa kelemahan, antara lain kandungan zat aktif kecil sehingga efek farmakologinya lambat, standarisasinya komplek (belum diketahui zak aktifnya), umumnya belum dilakukan ujia khasiat, keamanan, dan uji klinik, dan higroskopis, voluminus, dan mudah tercemar mikroba.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Cilacap menyebutkan obat tradisional diperlukan masyarakat untuk memelihara kesehatan, untuk mengobati gangguan kesehatan dan untuk memenuhi kesehatan.
Keamanan dan mutu obat tradisional tergantung pada bahan baku, bangunan, prosedur, dan pelaksanaan proses pembuatan. Peralatan yang digunakan, pengemas termasuk bahannya serta personalia yang terlibat dalam pembuatan obat tradisional.
Pada setiap aspek pembuatan obat tradisional harus dilakukan upaya untuk menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi persyaratan kesehatan. Upaya tersebut harus dilakukan terhadap personalia, bangunan, peralatan, bahan, proses pembuatan, pengemas, dan setiap hal yang dapat merupakan sumber pencemar produk.
Pengawasan mutu harus dilakukan terhadap bahan baku, bahan pengemas, proses pembuatan, produk rumahan, dan produk jadi. Produk jadi yang berada dalam industri maupun di peradaran secara berkala harus dipantau.
Keluhan dan laporan masyarakat yang menyangkut keamanan mutu dan hal-hal lain yang merugikan atau menimbulkan masalah harus diperiksa dan dievaluasi serta ditindaklanjuti. Obat tradisional yang terbukti menimbulkan efek samping yang merugikan atau mutu dan keamanannya tidak memadai lagi harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.
Koperasi Regawai republik Indonesia Balai Besar Litbang Tanaman Obat dan Obat Tradisional "Kobapto" Tawangmangu, Jawa Tengah menegaskan pentingnya wadah berupa koperasi sebagai badan usaha yang berperan untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Manfaat koperasi antara lain mendapatkan harga yang murah, memperoleh modal usaha, adanya keuntungan dari Sisa Hasil Usaha (SHU), mengembangkan usaha, dan menghindari rentenir.
Kobapto yang beranggotakan 49 orang (2010) dengan jumlah modal Rp243.362.000 dan SHU-nya Rp88.471.000 ini mampu mensuplai simplisia dan membina petani komoditi stevia, kumis kucing, seledri, sangkobak, kunyit, daun ungu, dan purwoceng. Langkah menjalin kemitraan dengan petani berupa penyediaan bibnit, memberikan bantuan pinjaman, dan jaminan menampung hasil panen. (sumber: makalah)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H