Berlimpahnya sumber daya alam yang dianugerahkan kepada alam Indonesia sebenarnya mampu untuk menghidupi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali. Tuhan tentu sudah berhitung bahwa sekian ratus juta penduduk di wilayah Indonesia sudah pasti kebagian kandungan alam di perut Indonesia. Namun akibat salah/belum benarnya mengelola negara maka tidak/belum seluruh rakyat hidup dalam berkecukupan alias Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia masih jauh panggang dari api.
Memang tidak ada orang yang mau dibilang keliru/salah. Namun demikian, dalam konteks negara tentu ada sebagian orang yang menjadi pejabat/pengayom dan rakyat. Di alam demokrasi, pejabat adalah sebagian orang yang dipilih oleh rakyat untuk bertugas melayani rakyat. Nah, di sinilah peran pejabat dan rakyat saling berinteraksi, saling memengaruhi. Pejabat merupakan cerminan rakyatnya. Bahkan ada pepatah, ikan busuk dari kepalanya. Dalam konteks ini ikan diibaratkan sebagai negara, kepala diibaratkan sebagai pejabat, sedangkan rakyat adalah badannya. Meskipun tidak selamanya pemeo berlaku demikian, karena beberapa kasus justru pejabat dikuya-kuya oleh rakyatnya atau adanya people power seperti kasus 1966 dan 1998. Fakta tersebut mengindikasikan pejabatnya sudah tidak amanah kepada yang diwakilinya yakni rakyat sehingga rakyat "marah".
Dalam konteks Indonesia, pejabatlah yang harus memulai perubahan ke arah yang baik dan benar, karena rakyat Indonesia bersifat patronistik. Pejabat merupakan patron bagi rakyat. Apabila pejabat baik dan benar maka rakyat mengikutinya. Apabila pejabat keliru dan tidak amanah maka rakyat pun mengikutinya. Meskipun tidak harus selalu demikian, dalam arti dapat saja rakyat memulai perubahan ke arah baik dan benar dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara tercintanya.
Melimpahnya SDA Indonesia sudah urgen adanya Jaminan Sosial Nasional Indonesia. Apabila pejabat tidak/belum berpikir ke Jaminan JSNI, maka rakyatlah yang harus mengusulkan. Sebagaimana DPR mengusulkan JSNI, saya pun mengusulkan JSNI di antaranya:
1) Jaminan Pendidikan (biaya pendidikan gratis SD-SLTA)
2) Jaminan Kesehatan (biaya kesehatan gratis untuk pembiayaan kelahiran, pengobatan sakit)
3) Jaminan Hari Tua (biaya kehidupan gratis setelah umur 60 tahun)
4) Jaminan Biaya Penguburan Jenazah (biaya penguburan jenazah gratis)
5) Jaminan Penghidupan yang Layak (biaya kehidupan sehari-hari)
JSNI berdasarkan kriteria:
1) Letak geografis: Jawa-luar Jawa, dataran rendah-dataran tinggi, dll.