Lihat ke Halaman Asli

Haji Dwi Sugiarto

Bergerak Berjuang Ber-Demokrasi

Rapat Pleno Pemilihan Umum

Diperbarui: 11 Juni 2020   08:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rapat Pleno putaran kedua

" Selamat pagi bapak pimpinan sidang rapat pleno, mohon ijin untuk berbicara ... ", ... kata peserta rapat yang mempunyai hak bicara.

" Silahkan Pak, tolong sampaikan dengan ringkas dan jelas ... ", ... Jawab pimpinan sidang rapat pleno pemilihan umum gubernur tahun 2012 atau pilgub 2012.

Pimpinan rapat pleno  

Memperhatikan setiap tahapan pemilu dari persiapan sampai dengan selesai pelaksanaan pemilihan umum pada hari H (pencoblosan atau pencontrengan kertas suara) oleh rakyat yang memiliki hak pilih sesuai undang-undang pemilu hingga penetapan pemenang atau yang terpilih yang oleh pemilih dengan undang-undang yang selalu berubah. 

Berubah sesuai kebutuhan jaman, jamannya si A atau si B atau si XY.

Kita tengok perjalanan pemilihan umum setelah masa orde baru jaman Presiden Suharto yaitu jaman refromasi sampai saat ini tahun 2020. Yang paling baru saat itu adalah penyelenggara sudah gabungan antara pemerintah dan peserta pemilu (partai politik) atau tokoh masyarakat setempat. Kombinasi segala unsur itu penyelenggara harus benar-benar menyesuaikan diri untuk maksimal dan harmonis dalam bekerja demi suksesnya pelaksanaan pemilihan umum. Penyesuaian itu dilaksanakan dengan pelatihan-pelatiahn secara bertahap top down.

Dengan perkembangan jaman dan tuntutan rakyat pula bahwa pemilihan tidak hanya DPR, DPRD I dan DPRD II, usulan pemilihan langsung terhadap presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati juga walikota dan wakil walikota. Akhirnya undang-undang harus berubah lagi sesuai kebutuhan jaman, jamannya si A, atau si B atau si XY. Ini butuh biaya dan tenaga yang tidak kecil.

Hampir tertinggal dari sejak jaman refromasi pemilihan umum mengatas namakan rakyat (sebagian hanya pengakuan / klain sekelompok orang) peserta pemilu dalam hal ini partai politik. Peserta tidak hanya tiga partai jaman orde baru yaitu PPP, GOLKAR dan PDI, tetapi boleh diikuti oleh partai mana saja didirikan oleh siapa saja. Karena itulah MPR, DPR dan Presiden (Pemerintah) jaman presiden BJ Habibi, membuat undang-undang pemebentukan partai peserta pemilu, juga penyelenggara pemilu diperbaiki. Ternyata terbentuk hampir 50 partai baru.

Kembail tentang sidang rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara, penghitungan suara dimulai dari TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dilanjutkan ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa atau kelurahan. Namun perbaikan pada pemilu 2019 langsung dari TPS ke PPK (Panitia PEmilihan Kecamatan) ini yang terbaru diseluruh dunia dengan pemilu yang berbarengan atau pemilu serempak.

Kita ambil contoh sidang rapat pleno rekapitulasi di PPK, coba banyangkan jika ada peserta pemilu 50 partai berarti 50 orang saksi. PPK harus menbuat laporan secara manual untuk 50 orang saksi partai politik, 1 Panwascam, 1 KPU, 1 Arsip. berapa waktu yang dibutuhkan. Belum jika saat sidang rapat pleno ada masalah dan perdebatan dari saksi dan hasil dari kelurahan. Hal ini bisa menyedot banyak biaya dan waktu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline