Lihat ke Halaman Asli

Haji Dwi Sugiarto

Bergerak Berjuang Ber-Demokrasi

Ramadan 1441 Hijriah-Belajar dari Covid-19 (3)

Diperbarui: 14 Mei 2020   10:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Ramadan 1441 Hijriah bulan puasa yang sangat berbeda dengan bulan Ramadan sebelumnya hingga ribuan tahun yang lalu atau sejak adanya perintah shoum Ramadan sebagai syariat agama Islam yang diturunkan Allah kepada Kanjeng Nabi Muhammad SAW. 

Apa sich yang berbeda? 

Banyak sekali mungkin hanya beberapa hal saja yang bisa kita lihat dan kita catat dalam ingatan, untuk lebih lamanya dan bermanfaatnya perlu kita catat di sini kompasiana semoga ada manfaat lebih bagi diri sendiri atau orang lain di masa mendatang. Karena sebagai manusia yang selalu ada kekurangan maka dengan senang hati saya berharap ada tambahan kebaikan dari saudara-saudara semua untuk kemanfaat tulisan ini atau yang sebelumnya bagi kita semua. Belajar dari covid-19 dengan melalui taat ulil amri, taat pada peraturan yang dibuat pemerintah.

yang berbeda secara mencolok adalah,

1. Beribadah di rumah, yang menjadikan masjid, mushola, langgar, gereja, pura, vihara, klenteng atau nama lainnya dari rumah ibadah atau tempat ibadah umat beragama di seantero dunia tidak boleh digunakan berkumpul orang banyak yang berpotensi penularan virus covid-19 ini. Jangan salah mengartikan tidak boleh beribadah di tempat ibadh yang sudah dibuat bersama rakyat atau dibuatkan pemerintah. 

2. Suara tilawah atau tadarus berada di rumah, di negara yang merdeka seperti di Negara Indonesia ini pemerintah mempersilahkan umat beragama beribadah sesuai keyakinan masing - masing yang dijamin undang-undang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bersama rakyat dalam hal ini wakil rakyat. 

Termasuk boleh menggunakan pengeras suara atau speaker orang banyak menyebutnya TOA dalam mengumandangkan adzan, iqomah, sholat jum'at berjama'ah, tadarus Al Qur'an bagi umat Islam, bagi umat lain juga boleh tiada larang dari pemerintah atau undang-undang. 

Saat ini pada masa bulan Ramdan Covid-19 ini, MUI Majelis Ulama Indonesia membuat fatwa-fatwa yang terkait dengan kegiatan ibadah umat ISlam yang mengumpulnya banyak orang di suatu tempat atau tempat ibadahnya, demikian pula umat agama lain mereka juga membuat suatu himbauan untuk tidak beribadah di gereja, vihar, pure dan lain-lain sesuai agama masing-masing. 

Himbauan atau fatwa tersebut dikuatkan oleh pemerintah dengan membuat peraturan atau keputusan sesuai jabatan masing-masing demi mengurangi atau memutus jalur penyebaran pandemi virus covid-19 tersebuat ke orang atau wilayah lainnya.

3. Rumah makan, restoran, mall, tempat wisata, pasar besar, pertokoan, pasar tradisional atau tempat berkumpul orang-orang yang mendapat manfaat adanya bulan puasa khususnya bidang perekonomian, biasanya meraup untung yang sangat besar saat ini harus rela bersama rakyat prihatin tidak boleh berkumpul dalam bisnis jual beli tatap muka atau transaksi langsung, harus menggunakan sedikit waktu dan jumlah bertemu banyak yang beralih dengan menggunakan jasa travel jual beli antar dengan jasa ojek online. 

Tidak sedikit tempat usaha yang harus tutup atai berhenti sementara karena peraturan yang berlaku sehingga minim income atau pendapatan bahkan ada tutup. Sehingga mau tidak mau pasti ada karyawan yang harus di PHK.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline