Bantul-Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul telah pembayaran ganti kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen I dan Solo-Yogyakarta-Kulonprogo II. Puluhan warga Kalurahan Argomulyo,menerima uang ganti kerugian yang berlangsung di Kalurahan Argomulyo, Sedayu, Bantul.(6/11/2024)
Untuk diketahui total uang ganti kerugian yang bagi warga yang terdampak pembangunan jalan tol mencapai angka yang cukup fantastis, yakni Rp51 miliar rupiah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto menyampaikan pembayaran ganti kerugian tersebut dilakukan untuk 69 bidang tanah di Kalurahan Argomulyo, Sedayu.
Tri menuturkan lahan terdampak tol di Argomulyo sebagai besar merupakan lahan persawahan. Lahan persawahan tersebut pun sebagian besar masih merupakan lahan warisan orang tua. "Di Bantul pembebasan lahan untuk Tol Solo-Jogja-YIA, Alhamdulillah 100 persen tidak ada penolakan, kita syukuri untuk tahapan berikutnya,"ungkapnya.
Untuk diketahui di wilayah Sedayu hanya Kalurahan Argomulyo dan Argodadi yang terdampak tol. Di Argomulyo ada tiga dusun terdampak tol yaitu Dusun Panggang, dan Samben Srontakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H