Lihat ke Halaman Asli

Bantul Gumregah

Portal Informasi atau Berita Kabupaten Bantul

Terima Sertipikat Tanah Ulayat yang Dihuni 184 KK, Kepala Desa Bantu Lintang Apresiasi Kementerian ATR/BPN

Diperbarui: 12 September 2024   14:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber : Kementerian ATR/BPN

Bandung -Kepala Desa Batu Lintang, Ray Mundus Remang (59), Kepala Desa Batu Lintang, Kecamatan Embaloh Hulu, Kalimantan Barat berkesempatan mewakili Masyarakat Hukum Adatnya menerima Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah ulayat yang dihuni 184 kepala keluarga (KK) dengan total 578 jiwa. Sertipikat tanah ulayat tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Kamis (05/09/2024).

Penyerahan sertipikat tanah ulayat ini termasuk bagi Masyarakat Hukum Adat Menua Kulan dan Iban Menua Sungai Utik, Desa Batu Lintang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Ditemui dalam Konferensi Internasional tentang Pendaftaran Hak atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Indonesia dan Negara-negara ASEAN, di The Trans Luxury Hotel, Bandung, Ray Mundus menjelaskan pihaknya merasa terhormat mendapatkan kesempatan ini karena dapat memiliki kekuatan hukum, tanah yang masyarakat adatnya tempati bisa semakin aman untuk dimanfaatkan, baik menjadi hunian maupun dikelola untuk sumber penghidupan.

"Pengelolaannya nanti kita atur bersama. Karena ini tanah ulayat, memang tidak boleh diklaim milik individu, itu milik komunal," ungkap Kepala Desa Batu Lintang.

Sebelumnya, Ray Mundus Remang menjelaskan bahwa masyarakat adatnya telah bersepakat untuk memanfaatkan tanah leluhur mereka sebagai ruang pengetahuan bagi generasi penerus.

Sebagai informasi Raymundus Remang ,  bersama dengan warganya yang tinggal di hutan dekat tepian Sungai Utik, sudah lebih dari 130 tahun telah melestarikan hutan secara turun temurun melalui adat istiadat, mereka menjaga hutan tersebut dan tidak mengeksploitasinya secara berlebih.

Melansir Mongabay Indonesia, diketahui bahwa hutan yang dimaksud memiliki lahan seluas 9.452,5 hektare. Di mana dari total lahan tersebut, 6.000 hektare sebagiannya merupakan kawasan lindung, sedangkan sisanya adalah hutan kelola masyarakat adat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline