Lihat ke Halaman Asli

Tony Hidayat

Researcher

Peran Pemerintah Bagi Perbankan Syariah

Diperbarui: 26 Juni 2015   18:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Potensi pasar perbankan syariah di Indonesia sesungguhnya sangat besar. Faktor utamanya adalah Indonesia mempunyai populasi muslim terbesar di dunia. Bahkan pertumbuhan industri perbankan syariah di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia (53,4 persen dalam kurun 2003-2008). Meskipun demikian, besarnya pasar perbankan syariah Indonesia di arena domestik masih mungil. Per Oktober 2009, besar aset perbankan syariah dibandingkan aset perbankan nasional hanya berada di angka 2,5 persen.

Industri perbankan syariah di Indonesia perlu semacam breakthrough yang dapat memperbesar size industri secara signifikan. Selama ini pertumbuhan perbankan syariahsecara eksternal hanya ditopang oleh Bank Indonesia selaku regulator. Seharusnya industri perbankan syariah juga di-back up dengan political will and action dari Pemerintah.

Dalam industri keuangan syariah, peran Pemerintah secara langsung baru sebatas pada bidang hukum (menerbitkan UU Perbankan Syariah dan UU Surat Berharga Syariah Negara) dan keuangan negara (meng-endorse sukuk global dan sukuk ritel). Sedangkan "secara tidak langsung" Pemerintah mengizinkan beberapa Bank BUMN mendirikan Unit Usaha Syariah (UUS) atau Bank Umum Syariah sebagai anak perusahaan Bank BUMN tersebut. Tapi sebagai anak perusahaan, bank syariah tersebut mempunyai aset yang mungil dibandingkan induknya.

Pemerintah memang sudah sering mengungkapkan dukungannya kepada perbankan syariah. Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri pernah mengeluarkan statement ingin menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai platform pusat ekonomi syariah di Asia bahkan di dunia. Tapi tentu yang dibutuhkan dari Pemerintah bukan sekedar kata-kata tapi bukti konkrit.

Aksi nyata

Salah satu aksi nyata Pemerintah bisa dimulai dengan menempatkan sebagian dana—termasuk pengelolaan cash management— perusahaan milik negara dan instansi pemerintahan ke perbankan syariah.

Pemerintah juga bisa memberikan perlakuan yang setara antara perbankan konvensional dan syariah. Misalnya bantuan kredit program harus ada yang berskema syariah dan disalurkan lewat bank syariah.

Bahkan sebaiknya bank tempat setor Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diserahkan kepada Bank syariah. Mengingat haji adalah kegiatan spiritual yang seharusnya tidak terkontaminasi oleh riba.

Pemerintah juga harus pro aktif mengundang investor mancanegara—terutama dari Timur Tengah—untuk berinvestasi di industri perbankan syariah Indonesia. Pemerintah Indonesia dapat mencontoh pemerintah Singapura yang rajin melakukan pendekatan personal kepada para investor Timur Tengah. Terkait dengan hal ini, Pemerintah terlebih dulu harus merevisi Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai agar transaksi murabahah di bank syariah tidak dikenakan pajak ganda. Karena untuk menjaring investor asing, Indonesia perlu membuat regulasi yang mengakomodasi pertumbuhan perbankan syariah.

Konversi Bank BUMN

Beberapa pihak menyarankan Pemerintah untuk menkonversi salah satu Bank BUMN menjadi Bank Syariah. Karena bank-bank syariah "BUMN" yang ada merupakan anak perusahaan Bank BUMN. Bank syariah hasil konversi tersebut tentu bisa mendongkrak market share perbankan syariah. Bahkan dapat meningkatkan reputasi perbankan syariah baik di kalangan domesik maupun internasional.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline