Lihat ke Halaman Asli

Bank Roy

Wiraswasta

Fatwa MUI

Diperbarui: 23 November 2023   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Geger !!! fatwa MUI

Kita ketahui bahwa peperangan antara Israel dan Palestina Sudah Lama terjadi dan seruan boikot produk pro-israel sudah sering kali di gaungkan di berbagai negara baik produk mau pun jasa yang terafiliasi israel,tetapi baru - baru ini Indonesia Digemparkan oleh turunnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa tersebut, tertuang pernyataan bahwa mendukung perjuangan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib, salah satu pendapat yang di ambil dari fatwa MUI adalah Sayyid Ramadhan al-Buthi "Wajib ain untuk memboikot makanan dan produk dagang Amerika dan Israel, karena ini termasuk jihad yang mudah dilakukan bagi setiap orang Islam untuk menghadapi agresi dari Israel." ( ucapnya ).

Pendapat dari Ustad terkenal yaitu Ustad Adi Hidayat , Lc.,MA. "Produk-produk yang dijual di dunia ini, yang hasilnya diperbantukan pada agresi zionis maka keluar fatwa MUI sekarang haram hukumnya bagi umat islam mengkonsumsinya," kata Ustaz Adi Hidayat. Jadi pendapat Ustad Adi Hidayat Mendukung Penuh Tentang Putusan MUI.

Tetapi bagaimana nasip UMKM atau pedagang kecil yang kebanyakan di warungnya di tokonya banyak sekali produk yang terafiliasi pro-israel, salah satu pemilik warung bernama Romdiaten berpendapat " Keputusan MUI terlalu tergesa - gesa keputusan ini seperti tidak memikirkan pedagang kecil dampak dari keputusan ini sangat merugikan kami, kalu masyarakat tidak mau beli produk ini trus siapa yang akan mengganti rugi modal kami" ucapnya.

Keputusan Fatwa MUI ini Sangat minimbulakan banyak sekali Pro di kalangan Pembeli Tetapi Banyak Kontra Dikalangan Pedagang Kecil atau UMKM. Tetapi kalu kita dalami pahami tentang putusan Fatwa MUI (Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina) itu Sifatnya hanya legal opinion yang berarti sifatnya hanya menyikapi sebuah peristiwa dan tidak mengikat kepada masyarakat,jadi boleh di ikuti dan boleh tidak di ikuti.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline