Di jagat pemberitaan, informasi seputar pelayanan publik, boleh dibilang, selalu masuk menu kabar harian. Setidaknya ada dua alasan yang melambari: Pertama,karena isu ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Kedua,karena pelayanan publik melekat erat pada laku harian masyarakat sehingga laik memperoleh atensi serius.
Atensi, tentu saja, kian menebal ketika muncul kabar tentang adanya aneka penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sebut saja penyimpangan dalam bentuk permintaan pungutan di luar ketentuan atau penyelesaian layanan yang berlarut-larut bin berbelit-belit. Namun ternyata, pada narasi pemberitaan, kita disuguhkan, setidaknya, dengan tiga varian istilah penyimpangan pelayanan publik.
Ada artikel yang memperkenalkan diksi MALADMINISTRASI dan ada juga yang menuliskan MALAADMINISTRASI atau MALA-ADMINISTRASI sebagai nama lain dari penyimpangan pelayanan publik. Lebih menarik lagi, satu platform pemberitaan menggunakan tiga varian istilah itu untuk beberapa artikel yang dimuat. Sehingga terasa seperti ada inkonsistensi dalam penentuan diksi.
Sebagai contoh, pada 24 Mei 2016, kompas.com menuliskan judul berita "Gelar Investigasi, Ombudsman Temukan Maladministrasi Penerbitan SIM".
Tapi pada 2 September 2016, portal daring yang sama menempelkan judul berita "....., Ombudsman Temukan Mala-administrasi hingga Jual Beli Kursi". Temuan serupa juga diperoleh dari tempo.co yang pada 9 Februari 2012, portal daring ini memperkenalkan istilah mala-administrasi dalam narasi beritanya: "... Ombudsman bisa melakukan pengawasan atas prakarsa sendiri ... dugaan mala-administrasi".
Tapi, ketidak-esa-an diksi muncul pada berita tertanggal 23 Mei 2016, tempo.co menuliskan judul: "Ombudsman Selidiki Maladministrasi Proyek Pasar Limbangan".
Atas varian istilah itu, kita serasa dibuat limbung perihal mana istilah yang laras dengan kaidah tata Bahasa Indonesia?
Riwayat Maladministrasi
Kata "maladministrasi" bisa dituruti jejaknya dalam Pasal 1 UU 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Maladministrasi dimaknai sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain ... termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik ....
Kata "maladministrasi" merupakan bentuk serapan dari Bahasa Inggris maladministration yang dijadikan istilah atas penyimpangan pelayanan publik oleh lembaga Ombudsman Eropa.