Lihat ke Halaman Asli

Para Pemimpin Negeri ini yang mengkhianati pendahulunya ( Bila Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali dikhianati Umat Islam Indonesia Haram berhukum dengan UUD 45 ? )

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1430453654204648034

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

Para Pemimpin Negeri ini yang mengkhianati pendahulunya.

( Bila Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali dikhianati Umat Islam Indonesia Haram berhukum dengan UUD 45 ? )

Negeri ini yang dengan penduduk mayoritas beragama Islam, ternyata justru menjadikan umat Islam dalam tekanan kekuasaan. Indonesia Merdeka dengan dua pilihan, pertama sebagai Negara Islam atau kedua Negara yang memberikan tempat bagi umat Islam untuk hidup dengan kebebasan menjalankan kepercayaannya secara utuh. Bila kemudian setelah melalui sebuah perdebatan yang panjang, terjalinlah sebuah pengertian yang sangat bijaksana. Para Founding Father memilih yang kedua, yaitu sebuah Negara yang memberikan perlindungan kepada Umat Islam untuk menjalankan kepercayaannya secara utuh tanpa sedikitpun melakukan intervensi terhadap semua agama yang ada.

Terciptalah sebuah “ PERJANJIAN LUHUR BANGSA INDONESIA”tertanggal 22 Juni 1945 yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta. Bila kemudian ada sebuah pengkhianatan pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk membatasi kebebasan Umat Islam untuk melakukan ibadah sesuai keyakinannya, maka itulah kesalahan terbesar yang pernah dilakukan oleh Bung Karno dan Bung Hatta atas desakan Sam Ratulangi.

Kalau kemudian ada Pemberontakan Karto Suwirya, maupun keberatan Masyumi, sebenarnya bukan kesalahan Karto Suwiryo maupun Masyumi, akan tetapi disebabkan adanya tindakan Bung Karno dan Bung Hatta yang mengkhianati Umat Islam dan memaksa umat Islam untuk menjadi Musyrik.

Ada satu hal yang tidak dimengerti oleh non Muslim, yaitu bahwa bagi Umat Islam BERHUKUM dengan HUKUM diluar Hukum Islam itu “HARAM” artinya MUSYRIK. Tujuh kata yang dihapus, yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya“ itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjadikan Negeri ini sebagai Negara Islam atau apa lagi untuk melakukan intervensi kepercayaan terhadap pemeluk Agama selain Islam. Akan tetapi semata-mata untuk memenuhi kepentingan Umat Islam agar menjadikan Pancasila “Halal” sebagai Landasan Fundamental Ideologi Bangsa dan untuk menjadikan UUD 45 “HALAL” bagi ummat Islam. Itulah mengapa perwakilan Islam melalui Ki Bagus Hadi Koesoema menambahkan kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” dibelakang kata Ketuhanan dalam Pancasila dan yang oleh Bung Karno dan lainnya ditambah dengan tiga kata : bagi pemeluk pemeluknya.

Akan tetapi mengapa kalangan Non Islam justru melakukan intervensi dengan melarang umat Islam memahami keyakinan agamanyanya?

Setelah berlarut-larut terjadi berbagai polemic yang akan berujung pada sebuah Negara yang gagal, dengan gagalnya Konstituante, barulah Bung Karno sadar bahwa ia pernah berjanji pada Ki Bagoes HadiKoesoema untuk mengembalikan milik umat Islam yang hilang di Negeri ini. Untuk mempertahankan Negeri ini dalam persatuan yang utuh. Atas dukungan Jendral Nasution yang mencari dukungan umat Islam melalui pernyataan dukungan pesantren-pesantren besar yang mewakili aspirasi Umat Islam. Maka diterbitkanlah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, mengembalikan Pancasila dan UUD 45 sebagai Landasan Idial dan Fundamental sekaligus mengembalikan milik umat Islam Indonesia yang hilang yaitu dijiwainya Pancasila dan UUD 45 dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya artinya Pancasila dan UUD 45 “halal” bagi Ummat Islam di Indonesia.

Maka jangan lagi khianati Umat Islam dengan menghilangkan label “Halal“ pada Pancasila dan UUD ‘45 bagi umat Islam karena akan berakibat Negeri ini bakal diguncang “PRAHARA BESAR” Pahami dengan baik konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 59, karena dari sana sebenarnya Negeri ini berhasil dipersatukan kembali.

Kalimat dibawah ini sebenarnya merupakan label “Halal” umat Islam Indonesia berhukum dengan Pancasila dan UUD 45.

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Akan tetapi kalimat yang sederhana ini juga mempunyai implikasi yang sangat Komplex bagi Umat Islam di Indonesia, maka wajib selalu dilihat dan dihormati sebagai salah satu sumber hukum berlakunya kembali Pancasila dan UJUD 45 di Indonesia. Semua Pejabat Negeri ini sejak dari Presiden sampai pesuruh, apa lagi Gubernur dan Bupati dan Walikota, harus mengenal dan memahami dengan baik bunyi konsideran diatas.

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

TENTANG

KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menjatakan dengan chidmat:

Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;

Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Salam prihatin buat pejabat Negara yang tidak faham Konstitusi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline