Lihat ke Halaman Asli

Mahkamah Konstitusi di Bawah Injakan Partai Politik?

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13907825692068954518

Gambar dok pribadi.

Mahkamah Konstitusi dibawah injakan Partai Politik ?

Benarkah amar putusan MK dalam Uji Materi UU No. 42 th. 2008 yang diajukan pleh Effendi Ghazali Dkk. ada dalam tekanan Politik?

Menyimak perjalanan uji materi UU no. 42 th. 2008yang dilakukan oleh Effendi Ghazali Dkk. Tercium nuansa politik yang sangat kental. Bila dilihat secara kronologis maka tidak seharusnya Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final pada tanggal 26 Maret 2013 baru dibacakan amar putusannya pada tanggal 23 Januari 2014 dimana keputusan tersebut menyangkut nasib Bangsa Indonesia yang harus sudah menjadi pedoman pelaksanaan Pemilu 2014 yang telah dijadualkan pada bulan April – Juli 2014. Penundaan pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi ini mengundangbanyak kecurigaan adanya konspirasi politik yang melibatkan Mahkamah Konstitusi.

Fakta-fakta yang tampak.

Secara kronologis kejadiannya adalah :

Gugatan EffendiGhazali dkk sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi sejak Januari 2013

Pada 26 Maret 2013, melalui sidang yang dipimpin oleh Prof. Makhfudz MD. Ketua MK saat itu telah final diputuskan dan telah siap untuk dibacakan amar putusannya .

Prof. Mahfud MD memasuki masa pensiunpada April 2013 dan tugasnya diteruskan kepada Akil Muhtar.

Kemudian Akil Muhtar dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Definitif pada bulan Agustus 2013.

Akil Mochtar ditangkap KPK pada hari Rabu Tanggal 2 Oktober 2013.

Prof. Yusril IM. mengajukan Uji Materitentang masalah yang sama dengan Effendi Ghazali Dkk, pada tanggal13 Desember 2013.

Amar putusan MK atas Uji MateriUU No. 42 Th. 2008, yang diajukan Effendi Ghazali Dkk. kemudianbaru dibacakan /diumumkan pada tanggal 23 Januari 2014 Oleh Hamdan Zoelfa. yaitu 40 hari dari uji materi yang diajukan Prof. Yusril.

Berbagai analisis awal. :

Bahwa periode pengajuan uji materi oleh Effendi Ghazali Dkk. sampai diputuskannya melalui sidang Mahkamah Konsitusi yang memakan waktusekitar tiga bulan, tidak menunjukan adanya sesuatu yang pantas dicurigai.

Masalah mulai muncul saat kewenangan ada ditangan Akil Muhtar.

Benang merah yang menghubungkan antara Akil Muhtar dengan GOLKAR menjadikan tuduhan adanya campur tangan Partai GOLKAR dalam penundaan atas putusan MK tidak akan pernah bisa ditepis. Bahwa Akil Muhtar patut diduga melakukan penundaan itu dengan sengaja untuk kepentingan partai GOLKAR. yang kebetulan didukung oleh Partai-partai besar lainnya.

Secara Umum, putusan MK ini sangat dinantikan untuk dikabulkan oleh Partai kecil yang ingin maju dengan mengandalkan sosok seorang tokoh Sentral. Partai Politik yang ada dalam kriteria ini adalah PBB, PKPI, PKB, HANURA sedangkan Partai Politik yang akan menyesuaikan dengan apapun yang terjadi ditengarai adalah PAN, PPP, PKS. Sedangkan Partai Politik yang akan mempertahankan ditundanya atau bahkan ditolaknya Uji Materi adalah ; Partai GOLKAR, PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Nasdem sedangkan khusus bagi Partai Demokrat telah memperhitungkan pilihan berdasarkan perkembangan InternalPartai Demokrat sendiri.

Berbagai alasan mendasar Partai Politik.

Partai GOLKAR, PDI Perjuangan dan Partai GERINDRA , tiga Partai Politik ini merupakan Partai Politik yang mempunyai keyakinan tinggi untuk sekurang-kurangnya menjadi Tiga PorosKekuatan. Ketegasan GOLKAR dan GERINDRA yang jauh-jauh hari telah mencalonkan Presiden yang diiringi dengan berbagai pendekatan Politik dalam persiapan menuju satu Koalisi dengan Partai Politik lain untuk menetapkan siapa harus digandeng . Sedangkan PDIP, dengan penuh kehati-hatian baru akan menetapkan langkah setelah hasil Pemilu legislative diketahui.

Adalah PAN, PPP dan PKS yang mempunyai kesadaran bahwa harapan untuk menjadi poros utama sangat kecil akan tetapi dengan kesadaran Penuh Partainya masih akan mempunyai nilai tawar. Harapan menjadi R IIatau sekurang-kurangnya mempunyai peran penyangga dalam koalisi Pemerintahan. Tiga Partai ini sama sekali tidak memiliki keinginan untuk duduk diluar Pemerintahan sebagai Partai Oposisi.

Tiga Partai Politik berikutnya adalah PKB, PBB dan PKPI,Langkah PKB untuk mengikuti jejak Partai Demokrat melaksanakan penjaringan tokoh diluar Kader PKB, apa lagi didukung Prof, Mahfudz MD sebagai calon Presiden PKB, bukan tidak mungkin didasari adanya keyakinan bahwa Uji Materi atas UU no 42 th. 2008 pasti dikabulkan MK. Karena Uji Materi pada hakekatnya telah diputus oleh Prof. Makhfudz MD. sebelum pensiun Berbeda alasan dengan PBB dan PKPI, dua Partai Politik ini murni bergantung pada Tokoh Panutan Partai dan menyadari sepenuhnya bahwa berkoalisi dengan Partai manapun, posisi mereka hanya aknn dijadikan pelengkap. Sedangkan secara Pribadi Prof Yusril maupun Bang Yos sudah tidak nyaman lagi bila hanya mendapat jatah sebagai Menteri. Inilah mengapa Uji Materi menjadi jalan keluar karena baik Prof, Yusril maupun Bang Yos merasa secara individu mereka berdua tidak kalah dari calon presiden yang diusung Partai-partai Besar dimana pemilihan dilakukan secara langsung.

Masih ada tiga Partai politik lagi yang tidak bisa dibaca secara normative. Pertama adalah Partai Nasdem. Secara kasat mata seharusnya Partai Nasdem ada dalam posisi yang diuntungkan dengan uji materi terhadap UU No. 42 Th. 2008 tersebut, akan tetapi ngototnya Surya Paloh untuk menunda atau bahkan kalau bisa menolak dikabulkannya uji materi sangat tidak bisa dimengerti. Surya Paloh menempatkan NASDEM pada posisi PDI Perjuangan. Yang berharap banyak pada deal-deal koalisi. Sama juga tidak bisa dimengerti yang dengan begitu percaya diri Partai HANURA jauh-jauh hari sudah menetapkan Pasangan Calon Presiden/Wk. Presiden secara utuh dalam satu paket.Tanpa adanya tanda-tanda untuk melakukan pendekatan dengan Partai Politik lain dalam satu koalisi. Sangat bertolak belakang dengan NASDEM . Benarkah NASDEM dan HANURA sebenarnya ada dalam satu barisan dan sedang memainkan peran dalam satu scenario yang sangat “ LUAR BIASA ?”

Terakhir adalah Partai Demokrat.

Partai Demokrat sebagai partai penguasa adalah bak seorang bandar dalam satu perjudian. Partai Demokratlah yang pegang kartu. Yang akan dimainkan sesuai kondisi dan situasi yang ada di lapangan. Partai Demokrat sebagai pemegang kartulah yang akan menentukan seperti apa Pemilu akan dilakukan. Mana yang paling menguntungkan Partai Demokrat, maka kesanalah akan diarahkan. Konflik internal Partai Demokrat dan prahara yang menimpa beberapa Kader Partai Demokrat yang menjadi tumbal KPK menjadikan Partai Demokrat terdegradasi sampai titik nadir. Presiden SBY, berusaha dengan sekuat tenaga untuk menyelamatkan Partai Demokrat, terlebih lagi untuk menyelamatkan dynastinya bahkan pada kondisi terakhir Pres. SBY harus menyelamatkan Keluarga besarnya.

Saat ini Presiden SBY tidak hanya berfikir tentang koalisi dan pasangan koalisinya, tidak hanya berfikir tentang konstitusional atau inkonstitusional. Kalau Partai lain hanya menentukan satu pilihan yaitu Pro atau Kontra Uji materi terhadap pasal-pasal UU no 42 th. 2008 yang sengaja dibuat oleh Partai Pemenang Pemilu 2004 untuk menghadang munculnya kekuatan baru.dalam Pemilu 2009 berujud pengetatan system politik melalui Parliamentary threshold dan Presidential Tthreshold yang dimotori oleh sekurang-kurangnya tiga Partai besar yaitu Partai Demokrat yang diamini oleh pasukan koalisinya, Partai GOLKAR dan PDIP Perjuangan, maka saat ini Presiden SBY hanya berfikir untuk selamat dengan segala cara. Bahkan uji materi itu bisa juga dijadikan kendaraan bagi kemenangannya.

Benarkah ada rekayasa Politik dalam Pembacaan Amar Putusan MK pada Uji materi UU no 42 th 2008 ?

Berbagai asumsi yang terbentuk.

Adanya benang merah antaraAkil Muhtar dengan Partai GOLKAR menjadi salah satu motiv ditundanya pembacaan Amar Putusan tersebut sampai Akil Muhtarditangkap KPK. Tapi bagaimana sikap MK Pasca ditangkapnya Akil Muhtar ? Amar putusan tetap saja ditunda sampai Prof. Yusril mengajukan Uji Materi pada pasal-pasal yang sama.

Hal itu menunjukkan betapa kuatnya tekanan pada MK untuk tidak membacakan Amar putusan sebelum Pemilu 2014. Akan tetapi Uji Materi yang dilakukan oleh Prof. Yusril, membawa MK kedalam satu ujung persimpangan. Mahkamah Konstitusi sadar benar akan kapabelitas Prof. Yusril yang akan berbuntut panjang bila permohonannya ditolak atau ditunda. Terlalu kuat Argumentasi Prof Yusrilbagi MK untuk menolaknya, akan tetapi tekanan yang begitu kuat untuk menunda pembacaan amar putusan yang diajukan oleh Effendi Ghazali Dkk. Tidak mungkin juga bisa ditolak karena proses Pemilu sudah sebagian besar berjalan setelah dalam perjalanan waktu penundaan sekian lama.

Untuk menghindari berhadapan dengan Prof.Yusril, maka MK cenderung lebih baik segera membacakan amar putusan yang sudah berbulan ditunda dengan berbagai catatan.

1.Meninggalkan pasal 9 yang memuat persyaratan Pemilu Presiden harus dilaksanakan setelah Pemilu Legislatif.

2.Menetapkan amar putusan berlaku pada Pemilu 2019 dan selanjutnya.

Perlu dicermati bahwa ; bila Akil Muhtar sebagai Ketua MK saat itu mempunuyai konflik kepentingan dengan GOLKAR maka Hamdan Zoelva Ketua MK saat ini mempunyai konflik kepentingan dengan Partai Bulan Bintang. Untuk tidak secara langsung berhadapan dengan konflik kepentingan inilah mengapa Hamdan Zoeva memilih untuk tidak mengambil keputusan terhadap uji materi yang diajukan oleh Prof. Yusril.

Berlindung dibalik satu Norma bahwa keputusan MK adalah terakhir dan mengikat oleh karenanya tidak ada lagi uji materi terhadap UU yang telah diujimaterikan dan telah diputus oleh MK, maka uji materi yang diajukan oleh ProfYusril tidak ditolak oleh keputusan MK, akan tetapi tertolak oleh NormaHukum Mahkamah Konstitusi.

Kesimpulan sememtara .

Mahkamah konstitusi menolak Norma Pemilu dilaksanakan serentak pada Pemilu Presiden 2014 dengan menyisakan pasal 9 UU No. 42 Th. 2008 yang telah dijadikan pijakan teknis KPU, dalam berbagai tahapan Pemilu yang telah dilaksanakan, sehingga Pemilu Presiden th. 2014tetap dalam koridor Konstitusi ( Konstitusional).

Mahkamah Konstitusi melepaskan tanggung jawab terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden2019.

Mahkamah Kostitusi ada dalam tekanan Partai Politik, benarkah ?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline