Lihat ke Halaman Asli

Antara Nikah On line, Nikah sirri, Nikah Muth’ah dan Nikah

Diperbarui: 13 Agustus 2015   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14271214311068277467

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

 

Antara Nikah On line, Nikah sirri, Nikah Muth’ah dan Nikah .

 

Nikah dalam Islam, adalah menghalalkan dari yang semula haram hukumnya antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram. Maka Islam juga melarang laki-laki dan wanita bersama, berdua diluar ikatan nikah, karena yang ketiga adalah syetan. Fenomena nikah on line dan pengertian tentang nikah sirri yang terjadi di Negri ini yang dikuatkan oleh Fatma MUI, bahwa nilah sirri adalah nikah yang tidak didaftar dalam buku nikah yang dibuat oleh pejabat Negara yang berwenang adalah salah kaprah.

 

Pengertian NIKAH dalam Islam, telah cukup bila telah memenuhi syarat dan Rukun nikah.

 

Syarat utama adalah Islam dan mukallaf, karena hanya orang Islam yang mukallaf yang dibebani kewajiban menjalankan syari’at Islam.

 

Syarat lainnya adalah tidak terhalang oleh syari’at yang menghalangi nikah seperti, mahram, wanita yang ada dalam ikatan nikah sampai selesai idah, pria yang telah beristri empat orang. Kemudian syarat batin tujuan menuju kebaikan dan tidak adanya kebohongan yang disembunyikan

 

Juga memenuhi rukun :

 

Ada mempelai laki-laki, ada mempelai perempuan, kemudian ada wali dari pihak mempelai perempuan, ada dua orang saksi, mahar yang disetujui, Ijab dan qobul.

 

Apa bila Nikah telah terpenuhi semua syarat dan rukunnya maka nikah telah sah sesuai hukum Islam. Tidak ada tambahan lagi pengertian nikah sirri atau nikah resmi. Dalam Islam hanya dikenal satu kata “NIKAH” pada saat MUI memasukkan dicatatkan kedalam Administrasi Negara dalam bentuk apapun itu sudah keluar dari pengertian syarat dan Rukun Nikah menurut Islam.

 

Dalam Islam memang ada nikah sirri, atau nikah secara diam-diam dan itu terjadi pada saat dua orang Islam yang mukallaf yaitu laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang melakukan nikah yang menjadi wajib melaksanakan nikah agar terhindar dari zina karena keadaan yang memaksa dengan syarat :

 

1. Tidak mungkin mampu melaksanakan syarat dan rukun nikah secara utuh.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline