Lihat ke Halaman Asli

UU MD 3 yang Berbuntut Masalah Bangsa

Diperbarui: 17 Juni 2015   18:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1415414259393438233

Gambar kreasi dari sumber yang jelas.

UU MD 3 yang berbuntut masalah Bangsa.

DPR tandingan yang diusung Koalisi Indonesia Hebat, merupakan satu klimaks dari bentuk tak menentu DPR RI, sebagai akibat system Demokrasi yang dipaksakan.

Pokok permasalahan.

Kurangnya pemahaman atas nilai-nilai Kedaulatan Rakyat yang terkandung dalam Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD ‘45 disatu sisi dan pemaksaan nilai-nilai Demokrasi disisi yang lain memunculkan benturan-benturan tak berkesudahan. Kurangnya pemahaman tata nilai mufakat dalam satu musyawarah kemudian kegagalan menafsirkan sebuah Koalisi memperparah situasi menjadi semakin tidak terkendali.

Perebutan kekuasaan berbasis koalisi Partai Politik dengan menggunakan medan “pertempuran” melalui voting dalam memperebutkan UU MD3 hanya sebagai senjata pamungkas untuk meraih singgasana kekuasaan.

Analisa singkat.

Dilihat dari sisi UU MD 3, yang menjadi penghalang tercapainya mufakat dalam musyawarah dan memaksa untuk dilakukannya voting terdapat pada Pasal 84.

Yang secara utuh tertulis :

(1)Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

(2)Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.

(3)Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR

(4)Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.

(5)Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(6)Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.

(7)Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.

(8)Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

(9)Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.

(10)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib

Dari sepuluh ayat diatas, ayat yang bertentangan dengan jiwa musyawarah untuk mufakat yang dimunculkan sebagai pembatas untuk menghalangi tercapainya mufakat dalam musyawarah adalah pada ayat dua, khususnya pada kalimat dalam satu paket yang bersifat tetap. Frasa yang terkandung dalam kalimat iniadalah pembentukan kelompok kepemimpinan tertutup yang berakibat pada terkotak-kotaknya kekuatan Partai Politik untuk berebut kemenangan.

Sedangkan ayat (10) frasa yang mengatur tata cara pemilihan Pimpinan, merupakan tangga berikutnya untuk mencapai posisi pimpinan dan mengokohkan kemenangan bagi kelompok koalisi yang lebih besar.

Akan tetapi apapun yang ada didalamnya, dan terlepas dari segala kekurangan yang ada dalam UU MD3, UU MD3 sudah dipilih dan ditetapkan sebagai satu keputusan yang disepakati bersama. Kesepakatan untuk membentuk dua koalisi permanen yang berseberangan dan saling adu kekuatan, adalah akar permasalahan yang sebenarnya. Kesepakatan untuk bertanding secara head to head haruslah diikuti dengan sikap sportifitas yang tinggi, kemudian juga harus Konskuen dan penuh kedewasaan.

Fakta adanya pelanggaran.

Pembentukan Pimpinan DPR tandingan yang dilakukan oleh Koalisi Indonesia Hebat adalah bukti nyata hilangnya sikap Sportifitas, berpegang pada sifat tidak konsekuen dan tidak memiliki kedewasaan Politik.

Mosi tidak percaya yang diangkat oleh Koalisi Indonesia Hebat adalah tanpa dasar sama sekali :

Pertama :

Mosi tidak percaya dalam Hukum Tata Negara hanya ada dan terjadi pada system Pemerintahan Parlementer, dimana mosi tidak percaya akan berujung pada upaya untuk mengganti Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan bila kebijakannya dianggap salah dan membahayakan Negara.

Kedua:

Bila mosi tidak percaya DIPAKSAKANterhadap Pimpinan Parlemen, seperti yang terjadi di DPR saat ini, maka harus ada bukti bahwa Pimpinan Parlemen juga sudah melakukan perbuatan atau kebijaksanaan yang salah yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan realitanya Pimpinan Parlemen saat ini yang dikenai Mosi tidak percaya sama sekali belum melakukan sesuatu, atau kebijakan apapun yang berkaitan dengan pelanggaran maupun penyimpangan kebijakan yang telah diatur oleh DPR sendiri.

Bila kebijakan ditetapkannya UU MD3 maupun Peraturan DPR tentang Tata Tertib dianggap satu hal yang mencederai DPR, maka mosi tidak percaya hanya layak ditujukan kepada Pimpinan Sementara DPR yang masa tugasnya telah berakhir.

Ketiga :

Alasan Walk Out saat pengambilan keputusan disahkannya UU MD3, tidak bisa menjadi alasan yang dikaitkan dengan MOSI TIDAK PERCAYA, karena walk out saat dilakukan voting tidak berarti sidang tidak memenuhi quorum. Akan tetapi hanya merupakan pengakuan untuk tidak ambil bagian dalam pengambilan keputusan.

Karena bila walk out diartikan tidak datang dalam sidang atau mempunyai kekuatan untuk menolak keputusan, maka voting tidak akan pernah bisa menjadi jalan terakhir. Artinya dalam Demokrasi tidak akan pernah ada satupun keputusan yang bisa diambil.

Itulah mengapa menolak keputusan yang diambil secara VOTING berarti menolak Demokrasi itu sendiri.

Kesimpulan sementara.

Dari tiga alasan tersebut, maka apa yang dilakukan Koalisi Indonesia Hebat adalah perbuatan yang nyata-nyata telah mencederai Demokrasi.

Tidak dewasa dalam berpolitik

Tidak memiliki sifat Sportif,

Tidak taat Konstitusi

Tidak bertanggung jawab dan tidak konsekuen dengan tidak menerima kekalahan atas langkah yang sudah dipilih..

Maka Rakyat Indonesia harus menyerukan kebenaran kepada Koalisi Indonesia Hebat agar :

Dewasa dalam berpolitik.

Bersikaplah Sportif

Taati Konstitusi

Bertanggung jawab dan konsekuen,

(sadari bahwa menang atau kalah adalah sebuah konsekuensi logis yang harus diterima.dalam berdemokrasi)

Kalian Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih !

Kalian telah sepakat memilih cara Demokrasi, maka patuhilah aturan main dalam Demokrasi, yang akan diakhiri dengan voting yang pasti akan memunculkan kekuatan mayoritas dan minoritas. Janganlah Rakyat Indonesia kalian korbankan untuk hajat kekuasaan kalian semata dengan dalih DEMOKRASI.

Kesimpulan .

Apa yang terjadi saat ini membuktikan bahwa “DEMOKRASI” bertentangan dengan PANCASILA. Demokrasi yang menerapkan azaz paling dasar kebebasan individualistic memang bertentangan dengan Kedaulatan Rakyat yang tertuang dalam Konstitusi sebagai landasan ideal yang menerapkan azaz paling dasar kekeluargaan.

Benturan-benturan norma paling dasar inilah yang sama sekali tidak disadari oleh para elit yang tergabung dalam Partai Politik maupun para Pakar yang lupa keberadaan sebuah Konstitusi.

Salam prihatin untuk Rakyat yang seharusnya Berdaulat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline