Konsep demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan didunia ini tidaklah jatuh dari langit, tetapi dia memiliki riwayat dan proses yang panjang dalam sejarah politik dan pemerintahan, mengikuti alur-alur dan pasang surut pola pikir dari umat manusia di dunia ini. Karena itu tentang perkembangan sistem demokrasi di dunia ini adalah sejarah tentang pasang surut dan seringkali dihiasi oleh darah, air mata, dan kematian tragis yang tidak seharusnya terjadi.
Namun sejarah demokrasi telah membuktikan bahwa demokrasi adalah pilihan satu-satunya yang terbaik bagi kehidupan dan kelangsungan suatu bangsa dan negara di dunia ini. The Only game in town. Tidak ada alternatif lain yang mampu menandinginya. Karena itu, di sepanjang sejarah dunia, demokrasi tidak memiliki lawan tanding yang serata.
Hanya teori, konsep dan aplikasi demokrasi yang seringkali berubah-ubah dari masa ke masa. Bahkan salah satu dari pencetus pertama demokrasi kelasik, yakni Plato mulanya sempat ragu dengan konsep demokrasi. Bukankah di awal-awal kehidupannya, Plato tidak mendukung konsep demokrasi, apalagi setela melihat gurunya (Socrates) dihukum mati atas putusan dari pengadilan rakyat yang putusannya diambil dengan suara terbanyak.
Awalnya, Plato menginginkan suatu sisitem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang bijak (raja yang berfilsafat), dengan kekuasaan yang besar dan luas, dan kehidupan masyarakat yang terancang dengan baik (planned societi). Tetapi kemudian, seperti terlihat dalam bukunya --Tentang Hukum (The laws), Plato berubah pikiran dan menerima konsep pemerintahan yang tidak besar dan tidak luas, tetapi dengan pemerintahan dengan kekuasaan terbatas, yakni kekuasaan yang dibatasi suatu konstitusi. Pada pertengahan hidupnya, Plato telah meninggalkan konsepnya tentang the Philosopher King dan the Planned Society tersebut.
Selanjutnya, untuk mendapat gambaran lebih lanut bagaimana panorama tentang demokasi di zaman klasik, berikut ini gambaran umumnya (David Held, 2007: 23):
1. Prinsip pembenarannya adalah bahwa warga negara seharusnya menikmati kesetaraan politik agar mereka bebas memerintah dan diperintah secara bergiliran.
2. Ciri-ciri penting demokrasi klasik adalah:
- Partisipasi langsung warga negara dalam badan-badan legislatif dan yudikatif.
- Majelis rakyat memiliki kekuasaan tertinggi.
- Lingkup kekuasaan tertinggi menjangkau seluruh urusan umum di kota.
- Terdapat berbagai metode pemilihan kandidat pejabat pubik (pemilihan langsung, perwakilan, dan rotasi).
- Tidak ada perbedaan tentang hak istimewa yang membedakan raktyat biasa dengan pejabat publik.
- Kecuali posisi yang berhubungan dengan peperangan, jabatan yang sama tidak boleh dipegang lebih dari dua kali oleh orang yang sama.
- Masa jabatan yang pendek untuk semua para pegawai publik yang digaji.
3. Kondisi umum dari demokrasi klasik adalah:
- Negara kota kecil dengan daerah pedalaman untuk pertanian.
- Ekonommi budak menciptaka waktu "bebas" untuk rakyat yang bukan budak.
- Pekerjaan rumah tangga yang ditangani oleh permpuan membuat laki-laki bebas melakukan tugas-tugas masyarakat.
- Tidak setiap penduduk kota menjadi warga negara di sana.
Demokrasi klasik sebagiamana yang telah digambarkan tersebut sedikit demi sedikt berefolusi sesuai perkembangan peradaban masyarakat, meskipun juga pada fase-fase tertentu terdapat kualitas demokrasi terjadi pasang surut, sampai kemudian menjadi suatu pola demokrasi maju sebagaimana yang terjadi saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H