Dasar Hukum Khitbah
Seperti penjelasan diatas, mengkhitbah ialah keinginan kuat untuk segera menikah dengan wanita pilihannya.
Dalam al-quran disebutkan:
"Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun" (Al-Baqarah ayat: 235)
Dalam hadist disebutkan:
Dari Jabir bin Abdullah berkata: " Rasulullah saw bersabda: ' jika seseorang meminang perempuan, maka jika mampu hendaknya ia melihatnya sehingga ia menginginkan untuk menikahinya, maka lakukanlah sehingga engkau melihatnya sesuatu yang menarik untuk menikahinya maka nikahilah' (HR. Ahmad, At-Tirmizi, dan Ibnu Majah)
Dari sebuah hadis yang artinya
Dari Al-Mughirah bin Syu'bah berkata: "Aku mendatangi Nabi Saw, lalu aku ingat seorang perempuan yang akan kupinang, lalu Nabi berkata: 'Pergilah kepadanya, karena hal itu lebih patut untuk mendekatkan kalian berdua.' Ia berkata: lalu aku mendatangi seorang perempuan dari golongan Anshar kemudian aku meminangnya pada kedua orangtuanya. Aku ceritakan kepada mereka tentang ucapan Rasulullah saw, seakan-akan mereka berdua benci karenanya. Ia berkata: lalu perempuan itu mendengarnya, ia berada dalam kamarnya dan berkata: 'Jika Rasulullah saw memerintahkanmu untuk melihat maka lihatlah, dan jika tidak maka aku berdendang untukmu' -- seakan-akan ia menjadi mulia karenanya. Laki-laki itu berkata: kemudian aku melihatnya dan aku menikahinya, aku ingat kebenarannya".
Khitbah ialah cara terbaik yang perlu dilakukan jika kita (si laki-laki) telah memiliki 'azam untuk menikah. Maka laksanakanlah khitbah tersebut.
khitbah boleh dilakukan jika telah terpenuhinya dua syarat. Pertama, tidak ada sesuatu yang menghalangi khitbah, dan tidak ada sesuatu yang menjadikan khitbah itu haram dilakukan. Artinya, wanita yang akan dikhitbah secara syar'i boleh dinikahi, dan laki-laki yang hendak mengkhitbah, memang secara syar'i boleh menikahi wanita yang akan dikhitbah. Dengan demikian perlu dipastikan bahwa wanita yang akan dipinang tidak termasuk dalam wanita-wanita yang haram untuk dinikahi. Kedua, wanita tersebut belum dikhitbah oleh orang lain dan ia menerimanya atau menunjukkan kecenderungannya. Artinya, wanita itu tidak sedang dan dalam ikatan khitbah dengan orang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H