Siapa yang tak mengenal Basko ? semua orang pasti kenal dengan orang ini karena begitu terpandang di Padang dan sekitaran Sumatera. Basko adalah pengusaha yang menjadi salah satu sosok sesepuh di Minang. Basko memiliki banyak sekali perusahaan besar mulai dari perusahaan media seperti HarianHaluan.com hingga memiliki mall dan hotel seperti Basko Grand Mall.
Namun, bagaimana kinerja Basko selama ini untuk meningkatkan usahanya dan cara apa yang dia gunakan ? Semua itu hanyalah dia sang pemilik Basko Grup yang mengetahuinya. Tapi tidak dapat dipungkiri pada awal tahun lalu semua warga Padang mendengar eksekusi yang dilakukan oleh PN Padang terhadap lahan parkir Basko Grand Mall yang ternyata adalah milik PT. KAI.
Eksekusi yang dilakukan terhadap lahan parkir tersebut terdapat dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 604 L /Pdt/2014 tanggal 12 November 2014 dan juga Surat dengan Nomor W3.U1/4308/HK02/XI/2017 ini ditujukan kepada PT KAI selaku penggugat, PT BMP selaku tergugat dan Lurah kelurahan Air Tawar Timur Kota Padang. Untuk lebih jelas silahkan baca lebih jelas berita ini "PT.KAI Sudah Terima Surat dari PN untuk Segera Eksekusi Lahan Basko "
Kita semua pasti menyaksikan penertiban tersebut entah dari secara langsung atau melalui media berita dan kita menyaksikan PN Padang melakukan eksekusi dan di aparat kepolisian turut membantu menjaga keamanan dalam melakukan penertiban dan pengembalian lahan yang selama ini digunakan kepada perusahaan BUMN yakni PT. KAI (Persero).
Namun, saat kemarin saya membaca berita yang dirilis oleh salah satu media milik Basko dituliskan bahwa Bareskrim sita pagar rel PT. KAI padahal dulu sudah dilakukan eksekusi dan dikembalikan sesuai dengan putusan peradilan yang ada.
Dari sini saya melihat kejanggalan yang aneh pada proses yang ada, Apakah benar itu Bareskrim yang melakukan? Jika benar apa wewenang bareskrim melakukan penyitaan terhadap lahan yang sudah jelas telah terbit putusan peradilan yang menunjukan bahwa lahan tersebut milik PT. KAI.
Apa lagi sampai pejabat Humas PN Padang R Ari Mulyadi tersebut tidak tahu penyitaan yang dilakukan oleh tim Mabes Polri tersebut. Dari pernyataan tersebut sama saja Basko merusak sistem hukum yang ada di Indonesia. Karena seperti yang kita ketahui bahwa hukum di Indonesia itu selalu ada putusan dan putusan itu bukan berasal dari kepolisian melainkan pada pengadilan.
Seperti halnya orang yang tertangkap tangan mencuri lalu di amankan di kantor polisi maka yang memutuskan hukumannya tersebut bukan kepolisian melainkan akan dibawa ke pengadilan untuk diadili. Tapi bagaimana dengan Basko? Apakah begitu miskinya seorang Basko hingga berjuang terus-menerus untuk mengambil alih lahan yang menjadi asset Negara untuk kepentingan individunya.
Dari awal masalah ini muncul Basko selalu meminta bantuan kepada rekan-rekan timnya untuk memberi argument dan bahkan Basko mengancam akan memecat karyawan hingga mereka melakukan demo untuk menghalangi proses penertiban yang dilakukan oleh PN Padang.
Yang menjadi pertanyaan besar saya terhadap hukum di Indonesia ini adalah "Bagaimana mungkin hukum negara ini bisa dipermainkan mudah oleh Basko?" dan apakah sebagai tetua Minang tidak malu terhadap masyarakat Padang apa lagi kekayaan Basko sangatlah banyak namun cara yang dilakukan adalah cara yang hina mulai dari enggan membayar sewa dan melakukan wanprestasi hingga ingin memiliki lahan milik perusahaan Negara untuk kepentingan pribadinya.
Bahkan saat eksekusi dilakukan oleh PN Padang Basko memberitakan berita yang membenarkan perusahaanya namun saat kami selalu mahasiswa menanyakan kronologi dan mencoba meluruskan apa yang menjadi pokok permasalahan beserta hasil putusan sidang ternyata admin dari media berita yang dimiliki oleh Basko tersebut melakukan blokir seakan info tersebut enggan diketahui oleh masyarakat umum sehingga dialah yang paling benar.