Lihat ke Halaman Asli

Dahlan Iskan dan Gejolak Harga Elpiji 12 Kg

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Memasuki tahun 2014, rakyat langsung dipusingkan dengan lonjakan harga gas elpiji 12 kilogram. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014 harga gas elpiji 12 kilogram mengalami kenaikan harga sebesar 68 persen atau setara Rp 3.959 per kilogram. Pertamina berdalih terpaksa menaikkan harga elpiji 12 kilogram sebagai akibat kondisi bisnis yang terus merugi.

Untuk tahun 2013 saja Pertamina mengklaim merugi sampai sekitar Rp 7,7 triliun. Kerugian ini ditemukan melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, Pertamina juga mengungkapkan kondisi bahan baku elpiji di pasaran sudah mencapai Rp 10.700 per kilogram. Beban Pertamina semakin bertambah saat kurs dollar semakin menekan nilai tukar rupiah.

Kenaikan harga gas elpiji nonsubsidi tersebut mengakibatkan para pengguna beralih menggunaka gas elpiji 3 kilogram yang disubdisi oleh pemerintah. Tidak pelak lagi, hal itu membuat gas elpiji 3 kilogram sulit untuk didapatkan selama beberapa hari terakhir ini.

Merespons hal itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pun menggelar rapat terbatas kabinet di Ruang VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1), usai kembali dari kunjungan kerja di Jawa Timur.

Dalam keterangan pers usai rapat terbatas tersebut, Presiden SBY meminta Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan untuk meninjau kembali kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kilogram dalam tenggat waktu 1x24 jam.

Memang, kebijakan harga elpiji 12 kilogram yang tidak bersubsidi menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporasi. Namun, sebagai pemegang saham pemerintah meras memiliki kewajiban moral untuk mencermati secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram.

Karena itu, tepat bila pemerintah mengambil langkah untuk mendorong Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut. Pertamina memang tidak boleh secara terus menerus mengalami kerugian.

Namun, hal itu tidak otomatis berarti dengan cara menaikkan harga terlampau tinggi. Kenaikan harga harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan dan daya beli rakyat.

Selain itu, gejolak akibat kenaikan harga gas elpiji 12 kg semestinya tidak perlu terjadi apabila menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dapat bergerak cepat. sebagai menteri BUMN, Dahlan Iskan, dapat dipastika telah mengetahui sejak awal rencana Pertamina menaikkan harga gas elpiji 12 kg.

Bahkan, sejumlah pihak menilai Pertamina berani menaikkan harga jual elpiji 12 kg lantaran telah mendapatkan persetujuan dari menteri BUMN dalam rapat umum pemegang saham.

Oleh karena sebagai menteri BUMN yang telah mengetahui rencana kenaikan tersebut sejak awal, maka Dahlan Iskan seharusnya dapat memberikan alternatif-alternatif lain di luar menaikkan harga secara drastis untuk mengatasi kerugian Pertamina dalam penjualan gas elpiji 12 kg.

Pengakuan rasa bersalah Dahlan Iskan sebagaimana ditunjukkan usai rapat terbatas kabinet di VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1), jelas sangat terlambat. Rakyat tidak membutuhkan pengakuan bersalah dari seorang Dahlan Iskan, melainkan lebih membutuhkan kinerja konkret dari seorang pejabat publik terkait tanggung jawab dan tugas mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline