Lihat ke Halaman Asli

Bang Nasr

Nasruddin Latief

Double Standard Tentang Perempuan

Diperbarui: 26 Juni 2015   14:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

[caption id="attachment_196102" align="aligncenter" width="300" caption="http://www.hbfc.com.pk/images/umrah_package_scheme.jpg"][/caption] Tulisan di Kompasiana mengenai BMI/TKW selalu menyedot pembaca dan komentar cukup ramai dengan segala problematikanya, yang tidak kalah banyaknya pembaca dan komentar tulisan yang rada-rada berbau sex maupun humor. Dalam tulisan ini saya ingin menggugat mengenai persoalan perempuan mengenai masalah konsep 'bepergian atau musafir' mereka. Sudah umum diketahui bagi perempuan yang mau melaksanakan IBADAH seperti umrah ke tanah suci Makkaha dan Madinah agak repot, karena diharuskan membuktikan surat muhrim atau mahramnya. Bagi yang berangkat sendirian tidak ada mahram (keluarga dekat) maka sudah dipastikan tidak akan dapat diberikan visa alias gagal. Sehingga pihak travel biro Umrah  mengakalinya dengan membuat 'syahadat zour' (kesaksian palsu) yaitu dengan membuatkan surat muhrim palsu dengan membayar sejumlah uang tertentu kepada KUA untuk mengatasinya. Jadi mau ibadah yang niatnya mengharapkan mendapatkan pahala, malah dosa yang diberbuat, bahkan 'dosa besar' lagi (kesaksian palsu adalah perbuatan yang masuk kategori dosa besar). Bukannya pahala yang diraih, namun dosa yang dikejar. Namun, anehnya bisa juga kita saksikan ribuan TKW/BMI yang selalu terbang ke Arab Saudi, khsususnya (saya menakankan ke Arab Saudi) karena negara tersebut yang menerapkan hukum muhrim dalam setiap mendapatkan visa bagi perempuan. Kalau perempuan yang mau ibadah umrah tidak akan mendapatkan visa kecuali ada surat keterangan mahram, namun bagi TKW bisa mendapatkan visa walaupun tanpa mahram atau muhrim. Kok kenapa harus ada double standard. Kalau memang soal muhrim itu hukum agama, kenapa harus ada dikhotonomi pemberian visa. Umrah tanpa muhtim, tidak ada visa, namun TKW tanpa muhrim dapat visa. Hukum agama kok jadi barang dagangan bahkan dijadikan dagelan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline