Lihat ke Halaman Asli

Bang Nasr

Nasruddin Latief

Paus Shenouda III Menggugat

Diperbarui: 26 Juni 2015   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

 

Pengadilan Mesir meminta kepada Gereja Ortodok Koptik Mesir untuk bersikap konservatif dan memberikan pilihan kepada pengikutnya untuk menikah lagi. Keputusan pengadilan Mesir tersebut diputuskan setelah salah seorang penganut Kristen Koptik yang mengajukan permohonan menikah lagi setelah bercerai dengan istrinya.

Keputusan tersebut mendapat protes dari Paus Gereja Koptik, Shenouda III, Paus Patriak Iskandariyah. Tapi pihak pengadilan membatalkan protes Paus tersebut. Alasannya karena berdasarkan undang-undang, bagi penganut Kristen Koptik yang menduda untuk menikah kedua kalinya dan membentuk rumah tangganya.

Peristiwa ini sempat mendapat protes dari kalangan kristen koptik dan melakukan demonstrasi di berbagai tempat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline