Lihat ke Halaman Asli

Mencoba Menyambung Hidup, Ternyata Disebut Bisnis Ilegal

Diperbarui: 8 Desember 2015   19:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maraknya bisnis online, membuat banyak orang berlomba-lomba untuk menjalankannya, ada yang mencoba peruntungan dengan membuka bisnis online sendiri, namun ada juga yang bergantung kepada beberapa usaha online yang telah berjalan atau yang sedang berkembang, apakah bisnis ini illegal ? sementara banyak masyarakat yang mencoba menyambung hidup dengan bisnis online.

Kita sebut saja seperti Gojek atau GrabBike, aplikasi yang menjadikan pangkalan ojek dalam dunia online meskipun pelaksanaannya tidak seperti yang saya harapkan khususnya, hingga saat ini belum ada Undang-undang yang mengatur jasa angkutan beroda dua, apakah menjadi ojeker online dapat kita sebutkan illegal? sama halnya seperti jasa ojek pangkalan padahal yang membedakan mereka hanyalah pangkalannya, tetapi seolah-olah jika pangkalannya ada persimpangan gang, di perempatan jalan atau di trotoar maka hal tersebut tidak illegal atau legal dalam beroperasi.

Hal yang perlu dipertanyakan adalah mengapa setelah adanya aplikasi seperti Gojek atau GrabBike kemudian muncul perbincangan terkait Undang-undang jasa angkutan beroda dua, dan lebih dititik beratkan kepada ojeker pengguna aplikasi Gojek/GrabBike. Mengapa bukan dari sejak dulu saat mulai hadirnya pangkalan-pangkalan ojek dipinggiran jalan dilakukan pembahasan terkait undang-undang tersebut, padahal tujuannya adalah sama yakni menyambung hidup sebagai ojeker.

Dan semakin banyak juga aplikasi ride sharing yang muncul dan paling menuai kontroversi adalah aplikasi ride sharing UBER atau yang lebih sering kita dengar dengan sebutan taxi uber. Para driver taxi uber ini cukup sering menjadi sasaran empuk dinas-dinas terkait di pinggir jalan yang kemudian di proses penghentian beroperasi, serta membawa mobil terkait ke kantor dinas terkait tersebut.

Kasusnya memang sedikit berbeda dengan Gojek atau GrabBike, dimana jika Gojek dan GrabBike telah terang-terangan dengan logo mereka di Jaket atau di Helm, Uber taxi sama sekali tidak beroperasi menggunakan logo atau tanda bahwa mereka sebagai jasa angkutan, dan sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang untuk jasa angkutan adalah menggunakan plat berwarna kuning.

Namun apakah driver dari Uber taxi ini harus kucing-kucingan dengan aparat dalam menyambung hidup mereka ? padahal kegiatan yang sama juga ada layaknya seperti Uber taxi yakni rental mobil, dimana jasa rental mobil ini juga tidak mengantongi ijin operasi menjadi jasa angkutan, dan tidak menggunakan plat berwarna kuning, yang membedakan mereka adalah lagi-lagi pangkalannya, jika Uber taxi pangkalannya adalah di online dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, sementara rental mobil tidak memiliki pangkalan hanya parkir dan menunggu rekanan untuk melakukan order rental mobil melalui telepon atau SMS dan tidak terkoneksi dengan banyak orang layaknya seperti aplikasi Uber taxi.

Banyak kemudahan yang telah dihadirkan teknologi bagi kita, dan bukan kita tidak menggunakannya, pemerintah juga menggunakannya, tetapi mengapa kemudahan-kemudahan seperti ini, seolah-olah terabaikan. Dan tidak lebih di prioritaskan untuk mendapat dukungan lebih.

 

Saludos Cordiales

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline