Pendahuluan
Kenaikan target tax ratio atau rasio pajak sebesar 23% yang diusulkan oleh salah satu paslon capres-cawapres tengah menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi pertanyaan bagi Mahfud MD selaku cawapres paslon nomor 3 dalam debat perdana cawapres. Dalam debat perdana tersebut, Mahfud MD berpendapat bahwa kenaikan tax ratio hingga 23% adalah tidak masuk akal.
Sebenarnya apa itu tax ratio? Bagaimana cara menaikkan tax ratio pajak?
Tax ratio atau rasio pajak merupakan perbandingan antara total penerimaan pajak dengan Produk Domestik Bruto (PDB) di masa yang sama. Formula tax ratio adalah sebagai berikut:
Total Penerimaan Pajak/Produk Domestik Bruto(PDB)
Diketahui bahwa tax ratio Indonesia tahun 2023 berada di angka 10,21%. Tingkat tax ratio tersebut relatif lebih kecil jika dibandingkan dengan presentasi tax ratio negara tetangga. Berdasarkan data OECD tahun 2021, Vietnam menjadi negara ASEAN dengan tax ratio tertinggi yaitu mencapai 22,7% dan kemudian Malaysia (11,4%). Padahal, apabila mengacu pada standar internasional terkait dengan tax ratio, Indonesia diharapkan bisa menyentuh angka 15% ke atas.
Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Tax Ratio
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi tax ratio. Beberapa faktor tersebut, antara lain:
- Faktor yang bersifat makro, yaitu meliputi tarif pajak, tingkat pendapatan per kapita, dan tingkat optimalisasi tata laksana pemerintahan yang baik.
- Faktor yang bersifat mikro, yaitu meliputi tingkat kepatuhan wajib pajak dan petugas pajak.
Bagaimana Cara Menaikkan Tax Ratio Indonesia?
Berdasarkan uraian di atas, telah disebutkan apa saja faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat tax ratio. Kemudian, apa yang bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Keuangan beserta jajaran untuk meningkatkan tax ratio di Indonesia? Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu sebagai berikut:
- Memperluas Jangkauan dan Basis Pajak Baru
Seperti yang kita tahu bahwa jangkauan pajak terhadap wajib pajak di Indonesia masih belum optimal. Hal ini dapat diketahui dari jumlah wajib pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP kurang lebih hanya 30% dari total penduduk Indonesia. Jumlah tersebut tentunya tergolong kecil dan masih belum maksimal. Pemerintah dapat melakukan penggalakan dalam hal pendaftaran NPWP wajib pajak apabila telah memenuhi persyaratan yang telah tertera pada Pasal 2 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif wajib mendaftarkan NPWP.
Selain memperluas jangkauan, pemerintah juga tengah melakukan perluasan basis pajak dari berbagai sektor. Salah satu sektor yang memiliki peluang besar dan masih belum teroptimalkan yaitu sektor ekonomi digital. Seperti yang kita tahu, di era yang semakin modern saat ini begitu banyak tercipta peluang-peluang kerja baru dari sektor digital baik itu berupa content creator, trading crypto, saham, maupun produk digital lainnya. Berkembangnya peluang kerja tersebut beriringan dengan penghasilan berupa kekayaan digital sehingga berpeluang menciptakan basis pajak baru yang bisa dioptimalkan. Oleh karena itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya untuk melakukan perluasan dengan melakukan pemugutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
- Optimalisasi Tarif Pajak
Optimalisasi tarif perpajakan di Indonesia masih terus menerus dilakukan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk megoptimalkan tarif pajak baik itu pajak PPh, PPN, PPnBM, cukai, dan lain-lain. Hal tersebut terbukti pada tahun 2022, pemerintah melakukan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalam UU HPP tersebur diatur kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), penambahan tax bracket pada PPh 35%, pajak karbon, dan baru-baru ini yaitu kenaikan pajak hiburan hingga mencapai angka 40 -- 75%. Adanya implementasi UU HPP tersebut merupakan angin segar yang dapat mengoptimalkan pajak di Indonesia sehingga tax ratio dapat ditingkatkan.
- Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Kemudian, upaya yg dapat dilakukan yaitu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Hal ini merupakan komponen penting yang harus diupayakan karena optimalisasi perpajakan tidak akan berjalan apabila wajib pajaknya tidak patuh. Peningkatan kepatuhan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu seperti melakukan modernisasi sistem perpajakan, memberikan wawasan mengenai pentingnya pajak, dan meningkatkan pengawasan serta sanksi perpajakan apabila Wajib Pajak melakukan pelanggaran berupa telat daftar, telat bayar, maupun penggelapan pajak. Untuk sanksi perpajakan sendiri meliputi sanksi administrasi dan sanksi pidana sebagaimana telah diatur dalam beberapa pasal yang terdapat di UU KUP, seperti Pasal 9 ayat 2 poin (a) dan (b) mengenai sanksi keterlambatan membayar pajak masa dan tahunan.
Kesimpulan