Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat ini tidak bisa dilaksanakan seperti biasanya. Hal ini dikarenakan dapak dari semakin mengganasnya Covid-19 atau yang biasa disebut Virus Corona. Kebijakan pemerintah yang menyebutkan bahwa kita harus melakukan Social Distancing atau menjaga jarak sebagai langkah preventif dalam menanggulangi Virus Corona membuat pembelajaran tatap muka sangat tidak memungkinkan dilaksanakan.
Di ndonesia sendiri pertumbuhan Corona mulai tercium pada pertengahan Maret 2020, dan terus meluas setiap harinya. Korban meninggal duniapun terus mengalami kenaikan. Akibat dari pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan berbagai macam kebijakan sebagai usaha untuk memutus mata rantai Covid-19 di ndonesia.
Salah satu upaya yang dikeluarkan pemerintah yakni dengan mempraktikkan physical distancing atau himbauan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter antarwarga dan menghindari kegiatan yang bisa mengundang keramaian.
Kebijakan inilah yang melahirkan sebuah kebijakan baru, yaitu Work From Home (WFH). Kebijakan ni berisi himbauan kepada warga ndonesia supaya bisa menuntaskan seluruh wujud pekerjaannya di rumah.
Akibat dari kebijakan tersebut membuat semua aspek dalam negara ini terbatasi. Bahkan ada beberapa aspek yang lumpuh bahkan mati. Tidak terkecuali pada aspek pendidikan, utamanya proses pembelajaran / KBM yang juga mengalami hambatan.
Dengan terdapatnya pembatasan nteraksi, Departemen Pembelajaran di ndonesia mengeluarkan sebuah kebijakan yaitu mengubah proses Aktivitas Belajar Mengajar (KBM) dengan memakai sistem dalam jaringan (daring) atau yang sering disebut dengan stilah tatap maya.
Dalam proses KBM mapel Bahasa Jawa khususnya kelas X dan XI di SMA N 1 juga harus melaksanakan pembelajaran secara tatap maya. Dalam hal ni, pihak sekolah sudah menentukan untuk memakai platform Google Classroom dan di dalamnya terdapat Gmeet yang bisa digunakan sebagai sarana pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik ndonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) poin ke 2 yaitu proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;
Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemic Covid-19;
Aktivitas dan tugas pembeljaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masng, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dirumah;