Kebiasaan pagi saya sebelum beraktifitas adalah mencoba melihat berita sejenak, karena di kantor tidak ada TV, maka internet menjadi salah satu cara untuk melihat berita sembari menunggu jam kerja dimulai. Langsung ada salah satu judul dari salah satu situs yang menggelitik saya untuk membaca. Judul beritanya adalah “Kapolri: Bagi Polwan, Tidak Berjilbab Insya Allah Tidak Dosa”
Kita mungkin sudah mengetahui bahwa beberapa waktu belakangan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sedang menimbang untuk mengeluarkan peraturan mengenai boleh tidaknya seoran polisi wanita (POLWAN) untuk mengenakan jilbab selama bertugas. Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah pemeluk Islam terbesar di dunia tentu saja memandang penting masalah ini, karena sesuai dengan ajaran agama Islam, menutup aurat itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan. Apapun profesinya, apapun jabatannya, dan tidak terkecuali para perempuan tangguh yang bekerja di institusi Kepolisian. Tentu saja, rencana pengesahan peraturan ini mendapat apresiasi dari para Polwan yang sudah lama ingin menutup aurat mereka namun terkendala peraturan (meskipun menurut hemat saya, peraturan manusia tidak akan bisa menyamai peraturan yang dikeluarkan oleh Allah SWT).
Di dalam artikel tersebut disebutkan bahwa peraturan pemakaian jilbab untuk polisi wanita hingga saat ini masih dievaluasi karena akan berdampak pada perubahan peraturan dasar kepolisian. Hal ini terkait dengan peraturan mengenai seragam kepolisian (disebut gampol), yang diatur oleh peraturan dan ketentuan, sehingga untuk mengubah ketentuan tersebut, memerlukan banyak pertimbangan dan evaluasi. Namun, ada satu bagian dari artikel itu yang menggelitik saya ketika Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengatakan,
“Pemakaian jilbab merupakan hak asasi setiap anggota masyarakat. Tetapi karena kita memproklamirkan maka kita juga harus merelakan hak asasi kita untuk dibatasi, bukan hanya persoalan jilbab saja, namun termasuk hak memilih dan dipilih," kata dia.
Berbicara tentang hak asasi manusia, mari kita coba menilik sebentar mengenai hak asasi yang didasarkan pada Universal Declaration of Human Rights yang ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1948 di Paris, Perancis. Piagam ini berisi tentang 30 pasal yang menyatakan pandangan Majelis Umum PBB mengenai Hak Asasi Manusia. Di dalam piagam tersebut terdapat 30 pasal mengenai hak-hak asasi manusia yang disetujui oleh 48 negara dan abstain oleh 8 negara (yaitu Belarusia, Cekoslavakia, Ukraina, Polandia, Uni Soviet, Yugoslavia, Afrika Selatan dan Arab Saudi), alasan negara-negara tersebut abstain adalah karena ada beberapa poin dalam piagam tersebut yang tidak sesuai dengan latar belakang ekonomi, sosial, dan budaya dari negara-negara tersebut.
Kita dapat melihat pasal 2 dari piagam ini, yaitu
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Dari pasal 2 tersebut saja, kita bisa menarik kesimpulan bahwa meskipun dia POLISI yang berjenis kelamin WANITA, maka hak asasi nya tidak boleh dilanggar. Tidak karena kedudukannya sebagai polisi, dan tidak pula karena dia seorang wanita. Sudah jelas termaktub pada piagam hak asasi manusia tersebut.
Dan yang lebih menggelitik menurut saya adalah ketika Kapolri tersebut mengatakan:
"Insya Allah tidak berdosa karena termasuk kita merelakan hak asasi kita ini, karena memproklamirkan diri menjadi anggota polri," katanya.
Urusan amal ibadah, dosa, dan pahala adalah urusan seseorang dengan tuhannya. Ibadah kita, perbuatan kita, amalan kita, maka yang berhak menentukan berdosa atau tidak adalah Tuhan, sesuai dengan agama yang kita anut. Ketika kewajiban dari agama Islam untuk menutup aurat (hukumnya WAJIB), lalu kemudian ada perkataan bahwa kewajiban itu tidak berdosa ketika tidak dikerjakan, maka saya hanya bisa berucap semoga yang diucapkan Pak Kapolri tidak benar dan semoga wartawan yang menulis berita tersebut salah menangkap ucapan Kapolri. Tetapi kalau benar adanya seperti itu, maka saya hanya bisa mengatakan semoga hidayah turun bagi kita semuanya.
Ketika institusi yang berusaha untuk menegakkan kebenaran, keadilan, dan mengayomi masyarakat “mengangkangi” kebebasan para anggotanya, apalagi menyangkut hak asasi yang –katanya- berusaha ditegakkan di negeri ini, maka kita hanya bisa sama-sama berdoa dan berharap semoga kita semua bisa berbenah... saya harap berita yang saya baca tidak benar, dan kalaupun benar, semoga hidayah Nya bisa turun kepada kita semua.
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H