Kompasiana, Wajo- Senin 28 Maret 2022, mendapati laporan warga H. Agustus yang hingga kini laporan pengrusakan Yang dilakukan oleh terlapor RN dan ID kini belum ada titik kejelasan di kepolisian.
Hasil konfirmasi perkembangan kasus di kejaksaan Wajo menerangkan bahwa kasus pengrusakan lahan Milik H. Agustus yang di lapor adalah RN dan ID sudah di P21.
"Iya, untuk kasus H. Agustus ini sudah kami P21 pada tanggal 14 Maret, 2022. Berkas ada kembali pada penyidik kepolisian. Sisa kepolisian dalam hal ini penyidik melengkapi dan menyerahkan tersangka dan barang buktinya, " Ujar kasipidum Nadrah Natsir kepada Kompasiana.
Silahkan dek, bertanya kepada penyidik nya perkembangan lanjut berkas yang akan dimasukkan kembali yang di kenal tahap 2.
Dari pihak kepolisian dapat kami terangkan bahwa penyidik lewat humas Polres Wajo mengatakan ada waktu 30 hari untuk penyerahan terlapor beserta barang bukti. Hal itu di lakukan karena ada surat kuasa penuh dari pengacara terlapor.
"Jika sudah masuk 30 hari dan tidak ada penyerahan terlapor kepada penyidik, maka kami dari kepolisian resort Wajo akan melakukan upaya jemput paksa kepada yerlapor, " ujar Ba si Humas Brigpol Irwin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H