Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Terlapor Tidak Ditahan Penyidik Berkas Kembali di Kepolisian

Diperbarui: 15 Januari 2022   21:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

H. Rahmat Agustan anak pelapor (H. Agustan) menilai aneh terlapor pengrusakan 2 kali masih bebas berkeliaran (dok.pribadi)

Wajo, - Masih berbicara sekitar pelaporam H. Agustan yang belum menemukan titik terang, berkas yang sudah di tahap 1 akhirnya kembali ke penyidik polres Wajo, dengan petunjuk JPU berkas belum memenuhi petunjuk JPU kejari Wajo.

Ini laporan polisi H. Agustan perihal pengrusakan (dok. Pribadi)

Anak H Agustan, yakni H. Rahmat Agustan menilai sangat lambat dan anehmya laporan bapaknya.

 Terlapor sudah menebang pohon kelapa sebanyak 20 batang tanpa ijin pemilik tanah bapak saya dengan chainsaw dan masuk lagi 28 Mei 2021 membawa laoder merusak tanah meratakan dengam alat berat berupa lowder tidak bisa di tahan atau di kenakan perkara pidana. 2 kali merusak tidak ditahan, ada apa kami butuh penjelasan dari kepolisian dan kejaksaan. 

Bahkan berkas yang sudah di kirim ke kejaksaan di kembalikan saat itu, dan kini berkas kembali lagi di kepolisian, sudah 2 kali berkas kembali di penyidik, kenapa bisa dan sulitkah keadilan untuk sebuah kebenaran, tanya H. Rahmat Agustan dalam perbincangam dengan kami tim kompasiana.

Guna mencari fakta dan kebenaran laporan pengrusakan yang di maksud, kami mencoba mengkonfirmasi dua insitusi kejaksaan dan kepolisian untuk kejelasan pelaporan pengrusakan pasal 170 tersebut.

JPU kejari Wajo, Ardiansyah,SH saat di konfirmasi mengenai kasus H. Agustan yang telah melapor bahwa barang miliknya di rusak oleh beberapa orang di muka umum dan sampai sekarang menurut kami jaksa  berkas belum rampung masih di kembalikan ke penyidik karena ada petunjuk jaksa tidak di selesaikan.

"Saya sudah berikan petunjuk kepada penyidik bahwa masih ada berkas yang perlu di lengkapi sesuai dengan pasal yang di sangkakan kepada terlapor yakni pasal 170, dan berkas tersebut sudah di kembalikan ke Polres Wajo," ujar Ardiansyah JPU sekaligus Kasi Datun Kejari Wajo.

Untuk masalah penahanan dalam pasal 170 tersebut, belum wewenang kami, masih wewenang kepolisian dan pasal sangkaan masih pasal 170 dan pasal 406 karena berkas belum di P21, artian belum bisa di nyatakan lengkap oleh kami dikejaksaan, tutup Ardiansyah 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline