Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Laporan Polisi H. Agustan Masih Diperiksa Jaksa

Diperbarui: 8 Januari 2022   17:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Laporan Polisi H. Agustan perihal pengrusakan pohon kelapa miliknya dengan menggunakan chainsaw (dok pribadi H. Rahmat Agustan)

Sengkang,- Laporan Polisi STPL/05/V/2021/RES WAJO/SEK PAMMANA tertanggal 1 Mei 2021 atas nama H. Agustan sudah di periksa kembali oleh Jaksa di Kejari Wajo

Kanit Tahbang Fadli yang di konfirmasi perihal berkas laporan tersebut yang sebelumnya di kembalikan karena di minta Jaksa untuk di lengkapi keterangan Saksi Ahli, Keterangan tmabahan para pihak penjual serta menyita SHM milik pelapor sudah dilakukan.

Saksi ahli yang di minta keterangan adalah Prof Hambali di kampus UMI, menurut penyidik Hasan berkas sudah bisa di lanjutkan ke kejaksaan dengan pasal pengrusakan (saat ditemui di ruang Polres Wajo beberapa waktu lalu)

Pengambilan keterangan saksi para penjual pun sudah, dan menyita SHM untuk penyidikan dan pemeriksaan perkara pun sudah dilakukan penyidik Hasan saat di temui di kantor Polres Wajo

Jumat (7/1/22) dari keterangan Kanit Tahbang Fadli lewat via Telepon,  berkas sudah di kembalikan ke JPU di kejari Wajo

"Berkas sudah kami penyidik lengkapi dan sudah di kembalikan ke JPU di hari Selasa ini (4/1/22)," pungkas Fadli. 

Kami sudah melengkapkan semua permintaan JPUnya, tutup Fadli.

Konfirmasi dengan JPU di kejari Wajo, mengatakan bahwa berkas masih tahap pemeriksaan berkas.

"Berkas masih di periksa," ujar Ardiansyah,SH kasi Datun Kejari Wajo juga JPU kasus tersebut lewat pesan berbasis Whatsapp.

Surat sakit kepala desaPammana yang menjadi dasar peangguhan tahanan pasal 170 (dok pribadi)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline