Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Pemilik Ruko BG Siap Gugat Walikota Makassar

Diperbarui: 20 Desember 2021   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Andi Walinga,SH kuasa Hukum dari Pemilik Ruko Bandung Gorden (Abdul Hakam) siap ajukan protes atas upaya penertiban paksa ruko BG ( dokumen pribadi)

Makassar,- Masih ingat akan penertiban ruko Bandung Gorden yang di tertibkan pemkot minggu lalu (Rabu,15/12). Kali ini akan memasuki babak baru dimana pemilik ruko Abdul Hakam siap menggugat Pemkot Makassar dan Notaris PPAT.

Kuasa hukum Ruko Bandung Gorden, Andi Walinga, SH saat itu sudah mengatakan bahwa kliennya siap menggugat pemkot Makassar dalam hal  penertiban ruko milik kliennya Abdul Hakam.

Situasi penertiban ruko Bandung Gorden (BG) yang di tertibkan minggu lalu rabu, 15/12 ( dokumen pribadi)

"Kita akan menempuh jalur hukum, jika tetap dilakukan eksekusi dan pengosongan, " teas Andi Walinga, SH

Pemilik ruko dalam hal ini memiliki surat Akte Notaris Jual beli, dan memiliki izin usaha dari pemkot Makassar sendiri dan membayar Pajak, jika terus di tertibkan, kami akan tempuh upaya hukum dan laporan pengrusakan, tutup Andi Walinga, SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan di lokasi minggu lalu.

Hari ini Senin 20/12, setelah pengecekan, pihak PTSP pengadilan kota Makassar membenarkan akan adanya laporan gugatan Abdul Hakam melawan tergugat Walikota Makassar dan Notaris. 

Perkara yang di maksud terdaftar pada nomor perkara 451/Pdt.G/2021/PN.Mks  tertanggal 15 Desember 2021, dengan 3 majelis haki Franklin, Burhanuddin, Muhammad Yusuf Karim,  panita pengganti Fauzan Anshari, jurusita Rachmawaty 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline