Makassar,- Masih ingat akan penertiban ruko Bandung Gorden yang di tertibkan pemkot minggu lalu (Rabu,15/12). Kali ini akan memasuki babak baru dimana pemilik ruko Abdul Hakam siap menggugat Pemkot Makassar dan Notaris PPAT.
Kuasa hukum Ruko Bandung Gorden, Andi Walinga, SH saat itu sudah mengatakan bahwa kliennya siap menggugat pemkot Makassar dalam hal penertiban ruko milik kliennya Abdul Hakam.
"Kita akan menempuh jalur hukum, jika tetap dilakukan eksekusi dan pengosongan, " teas Andi Walinga, SH
Pemilik ruko dalam hal ini memiliki surat Akte Notaris Jual beli, dan memiliki izin usaha dari pemkot Makassar sendiri dan membayar Pajak, jika terus di tertibkan, kami akan tempuh upaya hukum dan laporan pengrusakan, tutup Andi Walinga, SH dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan di lokasi minggu lalu.
Hari ini Senin 20/12, setelah pengecekan, pihak PTSP pengadilan kota Makassar membenarkan akan adanya laporan gugatan Abdul Hakam melawan tergugat Walikota Makassar dan Notaris.
Perkara yang di maksud terdaftar pada nomor perkara 451/Pdt.G/2021/PN.Mks tertanggal 15 Desember 2021, dengan 3 majelis haki Franklin, Burhanuddin, Muhammad Yusuf Karim, panita pengganti Fauzan Anshari, jurusita Rachmawaty
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H