Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Penolakan Perlawanan Pemilik Ruko Bandung Gorden Sambil Teriak Sudah Bayar BPHTB dan Pajak Serta Miliki Izin Usaha dari Pemerintah

Diperbarui: 17 Desember 2021   07:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Abdul Hakam pemilik ruko Bandung Gorden yang di tertibkan oleh pemkot Makassar di hari Rabu 15/12, dokpri

Makassar,- Setelah di realese beberapa waktu lalu tentang ruko Bandung Gorden yang telah di bongkar dan rata dengan tanah. Kali ini kita kembali melihat kenapa ruko Bandung Gorden itu berdiri disana yang konon kabar kata Kuasa Hukum dari Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan Andi Walinga, SJ sudah ada bangunan tersebut sejak 25 tahun Lalu. 

Penertiban di jalan KH.Agussalim yang kini menjadi Kontroversi karena kata Andi Walinga,SH selaku kuasa hukum Abdul Hakam memiliki Akte Jual Beli dan memiliki Izin Usaha dari Pemkot Makassar serta membayar pajak di lokasi tersebut. 

"Disini Abdul Hakam berada sudah puluhan tahun, 25 tahun di lokasi dan jika ini jalan kenapa tidak pernah di tertibkan sejak dulu. Baru sekarang ada penertiban. Abdul Hakam pun memiliki akte jual beli dan izin usaha dari pemkot Makassar sendiri. Untuk kasus ini ada laporannya di polres Barat," tegas Andi Walinga,SH

Dalam surat tersebut, ditandatangani Sekda kota Makassar, bukan walikota dan di dalam surat hanya penertiban bukan pembongkaran, kami keberatan atas pembongkaran ini, tutup Andi Walinga

Abdul Hakam selaku pemilik rulo dalam situasi tersebut, sering berteriak bertanya mana pak lurah dan ada sejumlah uang yang sdah di bayar kepada seseorang yang bernama Irwan dan membayar pajak.

"Mana Pak lurah, suruh pak lurah jelaskan bagaimana ini pak lurah," ujar Abdul Hakam

"Mana Irwan, saya sudah bayar pajak, mana uang saya mana Irwan," tegas teriakan Abdul Hakam saat di lokasi Rabu 15/12 kemarin.

Proses penertiban ruko bandung gorden (rabu 15/12), dokpri

Dari pemerintah kota Makasaar sendiri menerangkan bahwa penertiban tersebut sudah sesuai standar. Ada beberapa surat tertulis dari pemerintah kota tapi tidak di indahkan.

Kuasa hukum ruko bandung gorden,Andi Walinga,SH, dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline