Lihat ke Halaman Asli

bang joe

Menulis sebuah hobby untuk berbagi

Disebut Dalam Kasus Fasum Ruko Bandung Gorden, Ini Tanggapan Seriusnya

Diperbarui: 29 November 2021   15:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Makassar, - Senin 29 November 2021, tim media mendatangi RS. Akademis untuk meminta keterangan jelas dari pihak RS. Akademis yang di sebut sebut oleh pihak Penasehat Hukum Bandung Gorden.

Dalam berita terdahulu, penasehat hukum Bandung Gorden, dalam hal ini Andi Walinga Yahya, SH menyebut bahwa kliennya membeli tanah/lahan tersebut bukan milik Pemkot Makassar yang di sebut - sebut dalam berita tapi milik dari RS. Akademis. Pembelian di lakukan dari seseorang yang di kuasakan, menurut Andi Walinga.

Dari pihak RS. Akademis menerangkan bahwa lokasi tersebut bukan milik Akademis

"Lokasi itu bukan milik RS. Akademis. Lokasi akademis jelas itu batas tembok di belakang," tegas dr. Febri selaku pejabat dari RS. Akademis.

Di sesi lain, Sofyan salah satu satpam di RS. Akademis  juga sempat memberikan komentar tambahan perihal lokasi tersebut.

"Saya tinggal di belakang kantor lurah. Tepatnya tanjung piring. Di sana itu bukan tanah Akademis setahuku. Itu dulu ada terminal dan tempat saya dulu bermain, ada jalan dari RS.Akadmis ini ke belakang," pungkas Sofyan.

Kami di sini tidak pernah dengar lokasi tersebut milik RS. Akademis, tutup Sofyan kepada awak media 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline