Makassar, - Senin 29 November 2021, tim media mendatangi RS. Akademis untuk meminta keterangan jelas dari pihak RS. Akademis yang di sebut sebut oleh pihak Penasehat Hukum Bandung Gorden.
Dalam berita terdahulu, penasehat hukum Bandung Gorden, dalam hal ini Andi Walinga Yahya, SH menyebut bahwa kliennya membeli tanah/lahan tersebut bukan milik Pemkot Makassar yang di sebut - sebut dalam berita tapi milik dari RS. Akademis. Pembelian di lakukan dari seseorang yang di kuasakan, menurut Andi Walinga.
Dari pihak RS. Akademis menerangkan bahwa lokasi tersebut bukan milik Akademis
"Lokasi itu bukan milik RS. Akademis. Lokasi akademis jelas itu batas tembok di belakang," tegas dr. Febri selaku pejabat dari RS. Akademis.
Di sesi lain, Sofyan salah satu satpam di RS. Akademis juga sempat memberikan komentar tambahan perihal lokasi tersebut.
"Saya tinggal di belakang kantor lurah. Tepatnya tanjung piring. Di sana itu bukan tanah Akademis setahuku. Itu dulu ada terminal dan tempat saya dulu bermain, ada jalan dari RS.Akadmis ini ke belakang," pungkas Sofyan.
Kami di sini tidak pernah dengar lokasi tersebut milik RS. Akademis, tutup Sofyan kepada awak media
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H