Makassar, - Kamis 25 November 2021, babak baru Bangunan di atas Fasum kota Makassar, dimana Bangunan Ruko tersebut sudah mendapat surat teguran untuk segera mengosongkan lokasi yang di sebut milik pemerintah kota Makassar.
Bangunan itu terletak di jalan KH. Ramli no 67 Kelurahan Pattunuang Kecamatan Wajo Kota Makassar. Namun ada kabar bahwa BBHAR melayangkan surat kepada Pemkot Makassar. Isinya pun tidak main main meminta perlindungan Hukum agar surat teguran tersebut di tangguhkan.
Menurut surat pemkot kota Makassar yang isinya agar segera mengosongkan bangunan yang berada di atas Fasum jalan tersebut. Surat tersebut tertanggal 12 November 2021 nomor 032/1646/DISTAN/XI/2021 ditandatangani Sekda kota Makassar Ir M. Ansar, MSi. Namun kini ada surat sanggahan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Daerah PDI Perjuangan Sulawesi Selatan.
Kasi Pertanahan kota Makassar Muh. Rahmat Azis membenarkan adanya surat sanggahan tersebut yang meminta bapak Wali kota Makassar untuk menunda surat lanjut dan tidak mengambil tindakan lanjut terhadap Bangunan ruko tersebut.
Andi Walinga Yahya, SH saat di konfirmasi melalui via Whatsapps terkait surat BBHAR tersebut membenarkan surat tersebut.
"Iya, saya memberikan surat tersebut selaku kuasa hukum dari klien kami H. Hakam, SE pemilik Ruko Bandung Gorden yang terletak di jalan KH Agussalim," ujar Andi Walinga
Bandung Gorden itu memiliki surat akte jual beli tahun 2014 dan sudah 25 tahun tinggal di lokasi tersebut, tegas Andi Walinga.
Untuk bukti surat kepemilikan, nanti saya perlihatkan esok (hari ini,red), dan untuk di ketahui itu lokasi bukan milik pemkot Makassar tetapi milik RS.Akademis terminal yang di beli oleh klien saya H. Hakam dari seseorang penjaga lokasi, tambah Andi Walinga dengan jelas dalam pembicaraan Via Telephone.
H. Hakam saat di jumpai di rukonya perihal surat tersebut, dengan lantang dan gaya cueknya mengulang ulang ucapannya mengatakan saya tidak tahu sambil berlalu tanpa memperdulikan pertanyaan lainnya.