Makassar,- Senin 15 November 2021, di ruang sidang Purwoto Gandasubrata gedung pengadilan negeri kota Makassar ada proses persidangan kasus Narkoba dengan tersangka dua orang wanita inisial As dan An.
Perkara pidana ini menjadi menarik karena dari ruang sidang, ada keanehan dimana kuasa hukum tersangka As dan An tidak hadir dalam ruang sidang, dan hakim menunda sidang dengan berharap kuasa hukum hadir dalam sidang berikutnya dan ada suara hakim anggota yang mengusik tanya para pengunjung sidang.
"Katanya mau di tuntut bebas oleh jaksa," sayup terdengar.
Pak bayu mau bantu saya, mau tuntut bebas dong saya, itu ucapan salah satu Majelis hakim dalam sidang
Dari jalan sidang, hakim ketua meminta kepada tersangka untuk di dampingi kembali oleh penasehat hukumnya yang terdahulu, tegas Ketua Majelis Hakim.
Di tempat terpisah Penasehat Hukum ditemui agar jelas duduk masalahnya . Fadil, selaku kuasa hukum pun memberikan tanggapan serius perihal tidak hadirnya dalam sidang sore itu.
"Saya selaku kuasa hukum tidak hadir dalam sidang itu karena ada pembicaraan Jaksa Penuntut Umum kepada klien saya dengan mengatakan tidak usah ambil pengacara, nanti saya bantu, itu dasarnya mengapa saya seaku kuasa hukum tidak perlu masuk," ujar Fadil.
Pada tanggal 9 November 2021, hari selasa ada itu kejadian dimana diungkapkan jangan pakai pengacara bisa di tuntut tinggi tinggi (di palappo) jangan maki bayar pengacara bayar jaksa saja. Dan di hari yang sama Jaksa itu menghubungi terdakwa AS, dan jaksa itu mengatakan kenapa pakai pengacara tidak usah pakai pengacara nanti saya bantu, tegas uraian Fadil sang pengacara tersebut.
Bahwa atas hal ini Penasehat Hukum terdakwa mengucapkan terimakasih kepada JPU Bayu, namun Penasehat Hukum mengatakan ingat Bayu manusia di pegang kata-katanya terdakwa minta di DITUNTUT BEBAS, tambah Fadil.
Jaksa Bayu yang di temui untuk mengklarifikasi hal tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak mau berkomentar tentang kejadian dan ungkapan Hakim serta Kuasa Hukum tersangka.