Makassar - Senin 14 Mei 2021, data dari Satgas Raika kota Makassar yang sidak di Sabtu Malam 22 Mei 2021 menemukan Tempat Hiburan Holywings diduga kuat melanggar aturan Prokes dan PPKM kota Makassar.
Holywings di temukan pertama kalinya padat pegunjung dan di duga menyepelehkan aturan PPKM kota Makassar. Dari temuan tersebut pihak Satgas Raika memberikan sanksi tegas terhadap pelanggran tersebut.
Menurut Irwan SE, MM selaku koordinator Lapangan Satgas Raika menerangkan bahwa tempat hiburan tersebut Holywings sudah diberikan sanksi.
"Sangsi dari pelanggaran PPKM kota Makassar ini kami dari Satgas memberikan sanksi berupa, pembubaran pengunjung, penyitaan kursi fasilitas usaha dan terakhir pemberian surat teguran pertama kepada pengelola usaha Holywings," tutur Irwan
Ini pertama kalinya kami sidak dan temukan pelanggaran dan kasus ini kami akan pantau soalnya biasa kami sidak tidak ada aktifitas tapi banyak kenderaan di area, tutup Irwan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H